Tuesday , May 21 2024
Home / Daerah / PEKANBARU / Diberitakan Secara Membabi-buta, Saudara Hondro: Saya Tidak Mau Ladenin Orang Penyakit Jiwa

Diberitakan Secara Membabi-buta, Saudara Hondro: Saya Tidak Mau Ladenin Orang Penyakit Jiwa

Pekanbaru, BerkasRiau.com – Pemberitaan yang diduga ada unsur body shaming terjadi kembali, Lalu, apakah pelaku body shaming dapat dipidanakan? Ternyata, pelaku body shaming dapat dipidanakan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan, serta pelaku memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 315 KUHP.

Kali ini Saudara Hondro warga Pekanbaru yang belakangan ini diberitakan media terkait tentang dirinya, dalam pemberitaan tersebut tidak jelas nara sumbernya. Hampir semua isi berita berasal dari opini yang sengaja dibangun untuk menyudutkan bahkan mengarah kepada pembunuhan karakter.

Dalam berita tersebut diceritakan kantor Saudara Hondo yang di tuding tidak memiliki ijin IMB serta redaksi menilai bahasa yang ditulis sangat tidak pantas karena sudah mengarah body shaming.

Saudara Hondro pada saat ditanyakan tentang berita itu melalui WA Pribadinya mengatakan, “Tidak perlu saya klarifikasi berita mantan pasien RS jiwa yg di duga menderita penyakit ayan ( sakit saraf), baru bisa saya jawab apabila di tunjukkan surat sembuh dari RS jiwa” tulis Saudara Hondro singkat kepada redaksi,Minggu (2/4/23).

Perlu diketahui Saudara Hondro adalah pengusaha beberapa media portal berita yang cukup dikenal di lingkup pemerintahan, serta individu yang humanis kepada siapapun. Dan dia tidak pernah mengaku-ngaku seorang wartawan. “Saya gak pernah ngaku wartawan. Tapi saya owner beberapa media online,” ucapnya.

Kekuatan Korps IMO

Ternyata salah satu media online yang memberitakan Hondro adalah anggota Ikatan Media Online (IMO) Indonesia dimana S Hondro menjabat sebagai Sekjen IMO Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta. Namun wartawannya gak tau. Begitu muncul di grup IMO beritanya langsung dicabut. “Itulah kekuatan dan jiwa korps IMO Indonesia. Ketika ada berita yang gak jelas atau isinya berdasarkan opini langsung dicabut ,” ucap Sekjen IMO Indonesia S Hondro. (rls)

print