Jakarta (BR) – BPK telah menyerahkan laporan pemeriksaan atas Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Bali kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dilaporkan bahwa ada penyalahgunaan lahan di dalam Tahura tersebut.
Menurut anggota BPK Rizal Djalil di Tahura tersebut ada pihak swasta, perseorangan dan juga milik pemerintah daerah dan pusat yang menempati Tahura Ngurah Rai. Kepada semuanya akan dilakukan pendisiplinan.
“Ya kita kembalikan pada rumusan fungsinya. Ini kan fungsinya Tahura, ya Tahura dong. Ya kalau kita kan udah jelas lah itu Tahura, untuk mangrove. Kan fungsinya untuk menahan Bali dari ombak, banjir rob,” ujar Rizal Djalil di kantornya, Jl. Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Berdasarkan SK No. 544/Kpts-II/1993 tanggal 25 September 1993 Tentang Penetapan Kawasan Tahura Ngurah Rai seluas 1.373,50 Ha. Di dalamnya ada fasilitas publik milik pemerintah pusat dan pemda yang menggunakan lahan seluas 187,58 Ha.
Terhadap lahan tersebut, Rizal Djalil mengatakan akan dilakukan pemutihan. Sebab, fasilitas publik dibutuhkan masyarakat.
“Kalau soal desa adat, kita paham lah. Soal pura, kita paham lah. Itu kan termasuk fasilitas publik. Semua fasilitas publik itu akan kita putihkan semua,” katanya.
Ia akan mempersoalkan lahan Tahura yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada 2 perusahaan yang menggunakan lahan Tahura Ngurai Rai, yakni PT Bali Turtle Island Development dan Bank Sinar Mas. Keduanya memakan lahan Tahura seluas 0,02 Ha.
“Cuma, yang jadi perhatian khusus, ada perorangan yang memakai lahan tahura untuk kepentingan pribadi. Ini harus segera diselesaikan, dan pemerintah tampaknya tidak ada masalah,” ucap Rizal Djalil.
Sementara Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan akan melakukan pendekatan persuasif dalam penyelesaian kasus ini. Penyelesaian kasus akan menggunakan pendekatan selesaikan dengan bobot fungsi ekologis dan utilitas publik dan hak-hak masyarakat.
“Publik utiliti akan kita tertibkan soal perizinannya. Untuk swasta akan kita ambil langkahnya. Hak masyarakat juga diperhatikan karena ada riwayat kepemilikannya,” ujar Siti. (detikcom).