Tuesday , January 14 2025
Home / Opini / Meningkatkan Kualitas Daftar Pemilih pada Pemilu 2024

Meningkatkan Kualitas Daftar Pemilih pada Pemilu 2024

Meningkatkan Kualitas Daftar Pemilih pada Pemilu 2024
Oleh: Ahmad Dahlan, SE.,M.E.Sy
(Komisioner KPU Kabupaten Kampar periode 2019-2024)

Pendahuluan                                         

Salah satu prinsip terselenggaranya Pemilihan Umum yang demokratis adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi bisa dimaknai dengan mudahnya pemilih untuk mendapatkan akses agar terdaftar dalam daftar pemilih dan secara mudah pula untuk mengetahui apakah dirinya telah terdaftar atau tidak. Serta dengan mudah untuk memperbaiki elemen data dirinya apabila terdadapat kekeliruan/kesalahan.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam tahapan penyelengaraan Pemilu. Untuk menentukan kualitas baik atau buruknya daftar pemilih maka penyelenggara Pemilu hendaknya lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih supaya kualitas daftar pemilih tersebut lebih akurat dan bermutu.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), logistik, sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

Jika hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu. Guna memastikan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dapat tersusun dengan baik sehingga menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terpercaya yang melindungi hak pilih warga negara, maka perlu memperhatikan 10 (sepuluh) prinsip kerja antara lain, komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.

Prinsip komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada di dalam negeri dan diluar negeri.

Prinsip Inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lainnya dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih.

Prinsip akurat merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru.

Prinsip terbuka merupakan prinsip penyelengaraan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat.

Prinsip responsif yang merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan-tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih.

Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Prinsip akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih.

Prinsip perlindungan data pribadi merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya dan prinsip aksesibel merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Daftar Pemilih Sementara (DPS)

KPU Kabupaten/Kota telah menetapakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 5 April 2023. Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyususnan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilhan Umum. Pengumuman DPS dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, terhitung tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih sangat menentukan baik buruknya kualitas penyelengaraan Pemilu dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik, sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.

Salah satu tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu adalah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Mulai dari menyusun hingga menetapakan daftar pemilih dengan mengedepankan prinsip menjunjung tinggi nilai demokrasi dan memberi penghargaan tinggi pada setiap suara rakyat dengan mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.

Dalam prosesnya, agar menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, KPU harus memastikan bahwa semua pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

KPU juga secara intensif bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah daerah saling support dengan melakukan sinkronisasi data pemilih melalui pencermatan DP4 dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hingga pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.

Dalam melakukan pencocokan dan penelitian, KPU kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih yang selanjutnya disebut dengan Coklit adalah kegiatan dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah kerumah dengan mencocokan identitas pemilih dengan daftar pemilih yang dipegang oleh masing masing Pantarlih.
Masing- masing pantarlih menggunakan apalikasi e-coklit, inilah yang membedakan pekerjaan Pantarlih pada Pemilu pada tahun 2019 dengan Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024.

Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti penggunaan Aplikasi Sidalih, KPU telah berhasil mendorong terlaksananya prinsip-prinsip, pertama transparan, yaitu setiap aktivitas penambahan dan penghapusan, dan perbaikan data pemilih dapat tercatat dan terlihat dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kedua melayani pemilih, yaitu Sidalih memiliki fungsi yang dapat menyampaikan informasih daftar pemilih secara online, sehingga memudahkan pemilih untuk dapat melakukan pengecekan nama pemilih tanpa harus datang ke PPS atau Kantor Desa/Kelurahan Pemilih cukup mengakses di website KPU. Ketiga, Partisipatif yaitu dengan adanya daftar pemilih online dan penyerahan salinan daftar pemilih kepada pengurus partai politik peserta pemilu tahun 2024, dan Bawaslu Kabupaten/kota dan stakeholders.

Keinginan yang kuat untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih diharapkan tidak hanya datang dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Tapi juga diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan peserta Pemilu selaku pemilih untuk secara bersama mengecek dan mengawasi penyusunan daftar pemilih. Karena DPT yang berkualitas merupakan awal kesuksesan Pemilu Tahun 2024.

Dari uraian diatas apakah anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)? DPS sudah diumumkan oleh PPS di Kantor Desa/Kelurahan atau ditempat umum dari tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023.

Untuk mengecek data diri anda apakah sudah terdaftar di daftar pemilih sementara, selain datang melihat secara langsung pengumuman DPS ke kantor desa/kelurahan, pemilih juga dapat melihat/mengecek melalui situs DPT online dengan link https://cekdptonline.kpu.go.id.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Datar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat disampaikan mulai tanggal 12 April 2023 hingga tanggal 02 Mei 2023.

KPU Kabupaten/kota meminta kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang ada di DPS untuk selanjutnya memberikan tanggapan atau masukan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemutuan Suara (PPS) di desa/kel sesuai dengan alamat Pemilih. DPS diumumkan di kantor desa/kelurahan atau dapat diumumkan ditempat tempat strategis yang ada di desa/ kelurahan dalam rangka mendekatkan dan memudahkan masyarakat untuk mencermatinya.

Tidak hanya masyarakat yang bisa memberikan tanggapan dan masukan, akan tetapi juga Pengawas Pemilu, Peserta Pemilu dan pihak-pihak lainnya turut memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil Daftar Pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU.

Pengawas Pemilu, Peserta Pemilu dan pihak-pihak lainnya dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang telah diumumkan antara lain: Pemilih dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun saat hari pemungutan suara dan belum pernah kawin/menikah, Pemilih yang sudah Pensiun dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia, Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, Pemilih yang sudah terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih dan Pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di dalam daftar pemilih sementara.

Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan ke sekretariat PPK di kecamatan dan sekretariat PPS di Kantor Kepala Desa/Kelurahan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan masyarakat. Kemudian PPS akan memperbaiki dalam jangka waktu paling lama selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 24 April 2023 sampai dengan 07 mei 2023

Penutup

Semua proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sukses dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Diharapkan dari berbagai pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui PPS desa/kelurahan, agar data pemilih dalam DPS dapat diperbaiki dalam masa jadwal tanggapan masyarakat.

Dengan aktifnya masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu dalam memberikan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini, diharapkan data Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berkualitas dan akurat.

print