Saturday , March 22 2025
Home / Hukrim / Diduga Menyerobot Lahan Warga, Mantan Pejabat Kampar Dipidanakan

Diduga Menyerobot Lahan Warga, Mantan Pejabat Kampar Dipidanakan

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Mantan pejabat eselon II Pemkab Kampar, Hamdani, diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, karena telah melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman sawit milik Hendrizal, Rabu (3/5) di PN Bangkinang.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhkan pidana kurungan enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, dan membayar biaya perkara Rp5000,” sebut Hakim PN Bangkinang, Ferdian Permadi saat membacakan putusan di hadapan persidangan tindak pidana ringan.

Ada tiga terdakwa yang dikenakan pidana oleh hakim. Selain Hamdani, Suprapto dan Sutrisno juga dijatuhkan pidana kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Posisi Hamdani dalam perkara ini sebagai orang yang menyuruh Suprapto dan Sutrisno melakukan pengrusakan tanaman.

“Kita bekerja membersihkan lahan yang disuruh oleh pak Hamdani,” kata terdakwa Suprapto yang juga dibenarkan juga oleh Sutrisno. Dalam persidangan, ketiga terdakwa juga mengakui perbuatannya tersebut yang telah lalai melakukan pengrusakan tanaman.

Terdakwa Hamdani juga mengakui telah mengetahui bahwa tanaman yang dirusak bulanlah miliknya. Dia tidak mengetahui secara pasti tanaman yang dirusak tersebut.

Sebelumnya, saksi pelapor Hendrizal, yang merupakan pemilik tanaman dan lahan, telah melaporkan pengrusakan dan penyerobotan lahan ini ke Polsek XIII Koto Kampar pada Februari 2015 lalu. Laporan tersebut diajukan karena tanaman sawitnya dirusak oleh terdakwa.

“Saya melaporkan penyerobotan dan pengrusakan tanah ke polisi. Ini diduga dilakukan oleh Suprapto dan kawan-kawan. Ada beberapa orang lagi yang melakikan, namun sudah pindah ke jawa,” katanya.

Lokasi tanaman yang dirusam tersebut ada di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Tanaman itu tumbuh di lahan miliknya dan keluarganya di lahan sekitar 12 hektare.

“Pada Februari 2015 saya dapat informasi dari istri saya bahwa tanaman itu ditimpa oleh batang kayu yang ditumbangkan oleh Suprapto. Ada 12 batang sawit usia 7 tahun yang rusak. Kerugian saya Rp2,5 juta. Karena sawit ini memang tidak dirawat,” sebutnya.

Dia juga mengakui, telah dilakukan mediasi di desa setempat. Karena terdakwa dan saksi pelapor, adalah warga Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar. Namun upaya mediasi tidak berhasil dilakukan.(def)

print