ROHIL – BerkasRiau.com – Polsek Bangko mengamankan seorang pria inisial S alias A, 32 tahun, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di wilayah Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Sabtu 30/5/2026 dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.
Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan berawal dari patroli rutin Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H. Patroli itu sesuai Surat Perintah Tugas untuk antisipasi gangguan kamtibmas.
Saat melintas di wilayah Kelurahan Bagan Hulu, petugas mendapat informasi dari masyarakat. Ada pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Tim langsung menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut.
Penggeledahan dilakukan disaksikan warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip merah berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp147.000 yang diakui hasil penjualan sabu, sejumlah plastik klip bening kosong, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik tersangka.
Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Rohil. Dari hasil gelar perkara, S alias A ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine-nya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko,” tegas Kapolsek Buyung Kardinal.
Kapolsek juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita