Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polres Rokan Hilir Ungkap 31 Kasus Narkoba Mei 2026, Amankan 47 Tersangka

Polres Rokan Hilir Ungkap 31 Kasus Narkoba Mei 2026, Amankan 47 Tersangka

ROHIL – BERKASRIAU.COM – Polres Rokan Hilir mengungkap 31 kasus narkotika sepanjang 1 hingga 31 Mei 2026. Dari pengungkapan itu, 47 orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan dilakukan jajaran Polres dan Polsek se-Kabupaten Rokan Hilir. Sebanyak 5 kasus ditangani Satresnarkoba Polres Rohil, sementara 26 kasus lainnya diungkap Polsek.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti 8.154 butir pil ekstasi, 165,2 gram sabu, dan 0,9 gram ganja. Jumlah ekstasi yang disita jadi sorotan karena angkanya besar.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Ipda Didi Sofyan menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh personel. Pengungkapan ini disebut sebagai bukti keseriusan Polres Rohil memberantas narkoba.

“Narkotika adalah ancaman nyata yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan penindakan hukum akan terus dilakukan secara tegas. Penyelidikan, penangkapan, hingga pengembangan jaringan peredaran narkotika akan ditingkatkan.

Selain penindakan, langkah pencegahan juga digencarkan. Polres Rohil rutin menggelar edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat untuk menekan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif. Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan.

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hilir berharap peredaran narkoba di wilayah pesisir Riau dapat ditekan. Komitmen Polri melindungi masyarakat akan terus diwujudkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(ton)

print

About ar_admin