Bangkinang, BerkasRiau.com – Hakim Pengadilan Negri (PN) Bangkinang, Angelia Renata S.H., jatuhkan hukuman percobaan terhadap 4 orang pencuri berondolan milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), Jumat (6/9/2024). Empat terdakwa divonis 1 bulan pejara dan 3 bulan .
“Empat terdakwa yaitu Efriyadi (24), Muhammad Al Muhtadi (25), Masriadi (36), Ridwansyah (39). Para terdakwa melanggar ketentuan pasal 364 KUHP dg vonis 1 bulan penjara dengan percobaan 3 bulan,” ujar Boby, pengurus Karyawan Koppsa-M.
Dalam persidangan tersebut Polsek Siak Hulu menghadirkan 6 orang saksi. Para terdakwa juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sama dengan keterangan pada saat penyidikan.
“Keempat terdakwa mengakui bersalah telah melakukan pencurian pencurian brondolan buah sawit di lahan Koppsa-M Desa Pangkalan Baru,” ungkap Boby.
Dikatakan Boby, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Pemeriksaan saksi selesai dan para tersangka tidak melakukan pembelaan, tetapi hanya meminta keringanan hukuman.
Hukuman masa percobaam adalah terpidana telah diputus untuk menjalani hukumanya namun tidak dikurung dilembaga permasyarakatan. Melainkan didaera sendiri untuk diawasi. Apa bila terpidana melanggar pada masa percobaan makan akan dikirim langsung kelembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebuih dahulu.
“Kita berharap ada efek jera terhadap pelaku, karena pencurian di areal KKPA ini sudah sering terjadi. Sebagai pengurus atau karyawan yang bekerja di koperasi tentu kita bertanggung jawab untuk menjaga kebun milik anggota koperasi,” tandas Boby. (rls).