Sunday , March 16 2025
Home / Hukrim / 32 Hari, Polres Kampar Berhasil Tangkap 25 Pengedar Narkoba

32 Hari, Polres Kampar Berhasil Tangkap 25 Pengedar Narkoba

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Polres Kampar saat ini sedang gencar-gencarnya menindak kejahatan penyalahgunaan narkoba di Kampar. Seolah Polres tengah mengejar target. Buktinya, di bulan April 2017 saja, ada sebanyak 10 kasus dengan 18 tersangka.

Sementara di bulan Mei 2017 ini saja, walapun masih berjalan dua hari, Polres Kampar sudah mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan 3 kasus. Semuanya diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu. Artinya, dalam 32 hari, Polres berhasil menangkap 25 tersangka pengedar narkoba.

Dari tujuh tersangka ini, lima di antaranya ditangkap hanya berselang empat jam. Tangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (39), FR (24) serta AS (26), pada Selasa sore (2/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lukman, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Berselang empat jam kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, tepatnya di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba yaitu RH (31) warga Dusun Rantau Panjang Desa Salo dan RN (25) warga Dusun Koto Bangun Desa Salo.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo yang sudah sangat meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Aulia Rahman, SH mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan RN yang saat itu sedang berada didepan rumah pelaku RH, dari keterangan RN bahwa RH sedang berada didalam rumah, dengan sigap petugas langsung mengamankan RH yang saat itu sedang berada didalam kamar.

Tak perlu waktu lama dengan disaksikan Kepala Desa Salo dan RW setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap seisi rumah.

“Dari kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket sedang dan 10 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah mancis, 1 buah bong, 1 buah dompet warna coklat, 2 unit handphone serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini,” jelas Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, melalui kasat Narkoba AKP Tapip Usman, kemarin.

“Satresnarkoba Polres Kampar bertekad terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Kampar. Pengedar dan bandar melakukan aksinya secara rapi dan licin,” katanya.

Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

Di tempat terpisah, Polsek Tapung Polres Kampar juga menangkap dua orang pengedar sabu di areal kebun sawit Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kampar. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa sore (2/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AN alias AP (35) warga Kulim Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan WG alias GN (44) warga Plamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis saabu dibungkus plastik bening, 2 unit handphone merk Samsung warna hitam dan putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada hari Selasa (2/5/2017) sekira pukul 16.00 wib, saat anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat Informasi keberadaan dua pengedar shabu di areal kebun sawit wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menemukan 2 orang pria yang mengendarai sepeda motor sedang keluar dari areal kebun sawit tersebut.

Petugas langsung mencegat kedua orang tersebut, dan terlihat salah satu tersangka membuang sebuah bungkusan kedalam parit, dan setelah diambil ternyata bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis shabu.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Sementara, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK mengatakan, pada April 2017, Polres Kampar dan Polsek jajarannya telah mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika. Satu kasus ganja dan sembilan kasus sabu. Dari sepuluh kasus ini berhasil diamankan 18 tersangka dengan barang bukti 29,8 gram sabu dan 3,68 gram daun ganja kering, 5 unit timbangan digital serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Sedangkan empat bulan terakhir, sudah ada 54 kasus kejahatan yang diungkap dengan jumlah tersangka 87 orang. Kasus-kasus yang sudah P21, sebanyak 31 kasus. Selebihnya masih dalam proses penyidikan,” sebut Kapolres kemarin.

Sedangkan alat-alat bukti kata Kapolres, ada yang sudah dimusnahkan dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Sebagian barang bukti sudah sempat dimusnahkan beberapa waktu lalu,” katanya.(def)

print