ROHIL – BerkasRiau.com – Terpidana kasus penganiayaan Yusri Kandar Bin Darwis masuk daftar 6 peserta lolos seleksi administrasi Calon Direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, 26 hari usai bebas dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Pengumuman Panitia Seleksi Pansel Nomor 06/PANSEL/SPRH/2026 diteken 30 Mei 2026 di Bagansiapi. Keenam nama berdasarkan urutan abjad adalah Hendriman, Jawahir, Misdar, Nur Azmi, Yoyon Yordi Saputra, dan Yusri Kandar.
Yusri Kandar sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT SPRH. Informasi itu menambah sorotan publik terkait pencalonannya kembali sebagai direksi BUMD milik Pemkab Rohil tersebut.
Status Yusri Kandar sebagai terpidana diperkuat rilis resmi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Berdasarkan rilis Tim Intelijen Kejari Rohil bersama Jaksa Eksekutor Lani Regina Yulanda, S.H., Yusri Kandar Bin Darwis diamankan 3 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Bangko.
Dalam keterangannya, Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom melalui Kasi Intelijen Alfriwan Putra, S.H. menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280.K/Pid/2018 tanggal 2 Mei 2018, Yusri Kandar Bin Darwis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHP dan divonis pidana penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya terpidana diantar ke Lapas Kelas IIA Bagansiapi untuk menjalani masa hukuman berkekuatan hukum tetap inkracht. Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor: SP.OPS-02/L.4.20/Dip.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 berlangsung aman dan tertib.
Berdasarkan dokumen “Resume Masa Penahanan” yang beredar, masa penahanan terakhir tercatat 3 Maret 2026 sampai 4 Mei 2026 selama 63 hari di Rutan Lapas Bagansiapi. Dokumen itu merinci total masa penahanan Yusri Kandar per 4 Mei 2026 mencapai 100 hari atau 3 bulan 10 hari.
Berdasarkan pengumuman Pansel, pendaftaran seleksi Direksi PT SPRH dibuka 26-28 Mei 2026. Sementara dokumen “Resume Masa Penahanan” dan rilis Kejari mencatat masa penahanan terakhir berakhir 4 Mei 2026. Selisih waktu 26 hari tersebut memicu diskusi publik terkait pemenuhan syarat administrasi SKCK dan kelengkapan berkas lain.
Sorotan ini juga disuarakan Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta GEMARI. GEMARI menilai waktu pendaftaran 26-28 Mei 2026 efektif hanya 2 hari kerja karena bentrok Hari Raya Iduladha 27 Mei 2026. Padahal syarat SKCK, surat sehat rumah sakit pemerintah, surat bebas narkoba, dan legalisir ijazah membutuhkan waktu lebih panjang untuk diurus.
Pansel PT SPRH dalam pengumuman menyatakan keenam nama lolos karena memenuhi syarat administrasi. Detail verifikasi berkas SKCK dan syarat lain belum dibuka ke publik. Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Sarasi Sijabat, S.H. dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan terkait prosedur SKCK hingga berita ditayangkan.
BerkasRiau telah berupaya menghubungi Yusri Kandar melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi terkait seleksi administrasi dan masa penahanan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Yusri Kandar. Ruang hak jawab tetap terbuka 1×24 jam sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Cr5)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita