SIAK HULU, BerkasRiau.com – Kisah cinta antara dua remaja yang belum cukup umur, yaitu BA alias BM (16) dengan seorang gadis pujaannya TS (14) membawa BA alias BM ke balik jeruji besi, pasalnya remaja yang baru pubertas tersebut “menggarap” TS yg masih masih berada di bawah umur.
Demikian disampikan Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Dadan Wardan Suliah, Jumat (16/12).
Peristiwa tersebut terungkap atas laporan Yuda kepada ibu korban JM, pada hari Minggu (11/12) sekira pukul 07.00 WIB, yang mengatakan bahwa dia mendapat info dari dari Parman, bahwa TS telah dicabuli oleh seorang laki-laki.
Mendapat informasi tersebut ibu korban kemudian menemui Parman. “Benar TS, telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan BA alias BM di sebuah rumah yang berada di SP 1 Desa Hangtuah” ujar Parman kepada ibu korban.
Informasi tersebut dikonfirmasi ibu korban kepada anaknya TS, namun saat itu korban tidak menjawab dan malahan pergi ke rumah bibinya yang bernama Imas.
Kemudian ibu korban menyuruh Imas untuk menanyakan masalah itu kepada TS dan setelah ditanyai, TS akhirnya mengaku kalau dirinya telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh BA alias BM sebanyak 2 dua kali pada hari Sabtu 3 Desember 2016 sekira pukul 23.50 WIB dan dini harinya sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di SP 1 Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja.
Mengetahui hal itu, ibu korban memberitahukan kepada suaminya MS, setelah itu suami pelapor bersama keluarga lainnya pergi ke rumah keluarga pelaku untuk membicarakan masalah tersebut, setelah bertemu BA alias BM mengakui telah 2 kali melakukan hubungan badan dengan TS.
Tidak terima atas kejadian tersebut, akhirnya ibu korban melaporkan pemuda yang beranjak dewasa tersebut ke Polsek Pehentian Raja.
Mendapat laporan tersebut aparat kepolisian bergerak cepat dan pada Kamis 15 Desember 2016 pukul 15.00 wib, Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH beserta anggota menangkap BA alias BM, warga SP. I Desa Hang Tuah Kec. Perhentian Raja di tengah perjanan menuju rumak kakeknya yang berada di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap Tersangka yang masih berada di bawah umur akan dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Dadan Wardan Suliah. (red/tnpk).