Sunday , March 16 2025
Home / Hukrim / Kayu Asal Siak Ditangkap, Sementara Toke Masih Diburu
Mobil pengangkut kayu hasil ilegal logging yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Kayu Asal Siak Ditangkap, Sementara Toke Masih Diburu

PEKANBARU, BerkasRiau.com  – Sebanyak 48 kubik kayu bulatan jenis Meranti dan Mahang, yang diduga dari pembalakan liar asal hutan di sekitar Desa Sungai Mandau Siak, Kabupaten Siak, berhasil digagalkan oleh polisi di Jalan Lintas Pasir Putih, Selasa (13/12) pagi.

“Polisi masih mendalami pemilik dan penadah kayu bulatan tersebut. Kayu tersebut diduga berasal dari Sungai Mandau Siak, ” ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat ditemui berkasriau.com, Rabu (14/12/2016) siang.

Sementara ini, lanjut Guntur, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap asal usul kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging)  yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dibantu Dinas Kehutanan.

Ditambahkan Guntur, Polda Riau sudah membentuk tim khusus untuk  menyelidiki kasus ini. “

“Tim khusus telah kita bentuk untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap toke kayu dan somel-somel yang sengaja menampung kayu bulatan dari toke. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pemilik somel yang menanpung kayu itu, ” kata Guntur.

Saat diinterograsi petugas, pelaku mengakui barang tersebut akan dikirim ke somel-somel yang ada di Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kayu tersebut rencananya untuk pembuatan pallet barang.

Ditambahkan Guntur, upah yang diterima sopir mencapai Rp 1 juta sekali pengiriman dan sopir tersebut mengaku sudah 2 kali mengangkut kayu illog tersebut.

Dijelaskan Guntur, terhadap toke kayu akan dijerat dengan pasal (12) huruf e Jo Pasal (23) huruf b. UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 5 Miliar.

Sementara untuk pemilik somel karena telah menerima dan memanfaatkan hasil pembalakan liar dengan pasal 83 huruf c ancaman hukuman 5 tahun serta denda Rp 2,5 miliar.

“Dari hasil penyelidikan polisi, surat-surat yang diserahkan sopir tidak lengkap atau palsu. Terbukti isi surat dengan hasil barang bawaan tidak sama atau dokumennya tidak lengkap, ” pungkas Guntur. (helmi).

print