PEKANBARU, BerkasRiau.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dibantu dengan Dinas Kehutanan berhasil mengamankan 6 truk Cold Diesel bermuatan kayu bulatan jenis Meranti dan Mahang di Jalan Lintas Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Selasa (13/12) pukul 07.00 Wib.
Sebanyak kurang lebih 48 kubik kayu berhasil diamankan dari pelaku AS (38) dan AB (24) selaku sopir truk. Keduanya merupakan warga Kabupaten Siak. Sementara 4 sopir lainnya berhasil kabur saat akan diamankan.
“Modus pelaku memalsukan surat dokumen yang tidak sesuai dengan identitas barang bawaan,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada berkasriau.com, Rabu (14/12/2016) siang.
Kasus ini terungkap kepermukaan, setelah polisi mendapatkan informasi di lapangan, bahwa ada kegiatan pembalakan kayu ilegal logging di wilayah Pasir Putih, Kabupaten Kampar. Menindak lanjutin laporan tersebut, Polda Riau yang dibantu dengan Dinas Kehutanan langsung bergerak ke lokasi.
“Petugas menemukan 6 unit mobil Cold Diesel yang bergerak melintasi Jalan Lintas Pasir Putih. Oleh petugas langsung diamankan. Saat diamankan 4 sopir truk berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, 2 orang sopir berhasil diamankan, ” beber Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyebutkan, pelaku sempat menunjukkan surat-surat lain kepemilikan kayu, namun polisi lantas tidak begitu percaya dengan surat yang dilihatkan. Ditambahkan Guntur, setelah diteliti ternyata surat tersebut tidak sesuai dengan identitas barang.
“Modus pelaku terbongkar, setelah polisi meneliti surat-surat yang kepimilikan kayu, ternyata berbeda dengan hasilnya, ” ucap Guntur.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku diamankan di Mapolda Riau, sementara barang bukti diamankan ke Polsek Tampan.” Saat ini polisi masih mendalami pemilik kayu tersebut, ” pungkas Guntur. (helmi).