Thursday , May 22 2025
Home / Hukrim / Dana Jaspel Macet, Pegawai RSUD Bangkinang Menjerit
Dr. Wira Dharma

Dana Jaspel Macet, Pegawai RSUD Bangkinang Menjerit

BANGKINANG (BerkasRiau.com) – Macetnya pencairan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSUD Bangkinang membuat sejumlah pegawai medis mengeluh dan menuding Direktur RSUD Bangkinang telah mendepositkan dana Jaspel tersebut.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang tenaga medis RSUD Bangkinang yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan. Minggu (20/11/2016) malam di Bangkinang.

Menurutnya dengan keterlambatan pencairan yang diharapkan oleh tenaga medis tersebut tentu saja membuat gundah para pegawai, sebab ini belum terjadi pada tahun sebelum-sebelumnya.

“Tahun sebelumnya lancar, kok tahun ini malah macet, kami ingin kejelasan apa sebabnya, hak jaspel kami tak kunjung kami terima, kami butuh uang untuk membiayai anak-anak yang sedang sekolah,” keluhnya.

Ditambahkannya selama ini, manajemen rumah sakit selalu menuntut para pegawai untuk memberikan pelayanan prima yang terangkum dalam tiga S, Senyum Salam, Sapa, dan itu sudah dilakukan oleh seluruh pegawai.

Katanya, disuatu sisi, hendaknya manajemen RSUD tidak hanya menuntut pegawai menunaikan kewajiban, tetapi juga hendaknya memberikan apa yang sudah menjadi hak pegawai, seperti mengusahakan pencairan dana Jaspel tepat waktu.

“Selama ini kami selalu menerima Jasa Pelayanan Umum (JPU), Jasa Pelayanan Jamkesda, Jasa Pelayanan BPJS, itu merupakan hak tenaga medis yang bekerja di rumah sakit ini,” kesalnya.

Sementara itu direktur RSUD Bangkinang, Dr. Wira Dharma ketika dihubungi wartawan Senin (21/11/2016) siang, mengakui selalu mendengar keluhan dari tim medis, tapi dirinya tidak mau menanggapi hal seperti itu.

Ketika ditanyakan soal keterlambatan yang dikeluhkan oleh pegawai rumah sakit dikarenakan persoalan Admistrasi yang belum selesai.

“Jamkesda persoalannya kas daerah yang memang lagi kosong, jasa pelayanan BPJS, Kleim-nya yang belum selesai, sementara jasa pelayanan umum sudah dibagikan hingga bulan Oktober,” kata Wira.

Lebih lanjut Wira menjelaskan, bahwa soal penerimaan seorang pegawai dari uang jasa pelayanan itu, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang ditentukan oleh rumus yang sudah tersistem.(def)

Editor: Defrizal

print