Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kapolres Rohil Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika 0,38 Gram Sabu di Panipahan, Empat Tersangka Diamankan

Kapolres Rohil Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika 0,38 Gram Sabu di Panipahan, Empat Tersangka Diamankan

ROHIL_Berkasriau.com – Kepolisian Resor Rokan Hilir menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir. Komitmen tersebut diwujudkan melalui press release pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, di Mapolsek Panipahan, Kamis (23/4/2026) sekira pukul 17.50 WIB.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA., MBA, jajaran pejabat utama Polres Rohil, unsur Forkopimcam Pasir Limau Kapas, tokoh agama, tokoh masyarakat, para duta anti narkoba, serta insan pers.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres, Ipda Didi Sofyan menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku peredaran narkoba.

“Polres Rokan Hilir bersama Polsek Panipahan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kecamatan Pasir Limau Kapas, khususnya Panipahan. Tidak ada ruang bagi pelaku maupun jaringan pengedar. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap para bandar, melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku narkoba sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Rokan Hilir, khususnya Panipahan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap kasus narkoba. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendukung upaya kepolisian dalam mewujudkan Rokan Hilir yang bersih dari narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama membantu aparat dalam pemberantasannya,” ujarnya.

Kronologis Penangkapan
Dalam press release, dipaparkan dua kasus pengungkapan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Panipahan.

Kasus pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial NW dan RD di wilayah Panipahan Darat dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasus kedua, tim Satresnarkoba kembali mengamankan dua tersangka berinisial F dan J di wilayah Panipahan Kota. Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,38 gram beserta barang bukti lainnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Rohil memerintahkan jajaran Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka memanfaatkan kondisi geografis wilayah pesisir Panipahan sebagai jalur distribusi narkoba, termasuk melalui jalur-jalur kecil untuk menghindari pengawasan petugas.(ton)

print

About ar_admin