Home / Daerah / ROKAN HILIR / Gaji 11 Bulan Belum Dibayar, Dirut SPRH Sebut Belum Terima LPJ 2025

Gaji 11 Bulan Belum Dibayar, Dirut SPRH Sebut Belum Terima LPJ 2025

ROHIL_BerkasRisu.com – Direktur Utama PT SPRH Perseroda Yusuf Muji Sutrisno akhirnya buka suara menanggapi aksi mogok kerja karyawannya. Tanggapan disampaikan lewat konferensi pers, Selasa (21/4/2026) sore, di depan kantor SPRH, Jalan Perniagaan Bagansiapiapi.

Konferensi pers digelar usai spanduk putih bertuliskan “Kami Karyawan PT SPRH Perseroda Mogok Kerja, Bayarkan Gaji Kami Selama 11 Bulan” terbentang di pagar kantor PT SPRH Perseroda.

Dalam keterangannya, Dirut PT SPRH Perseroda Yusuf Muji Sutrisno menyampaikan pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan seluruh tanggung jawab perusahaan, termasuk tunggakan gaji karyawan.

Yusuf menjelaskan salah satu hambatan pembayaran gaji adalah Laporan Pertanggungjawaban tahun 2025 yang hingga kini belum diterima. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar administrasi pencairan anggaran perusahaan daerah.

Yusuf mengaku pihak direksi telah mengambil langkah cepat dengan menyusun RKA 2026 sambil berkoordinasi bersama BPKP dan Kejaksaan. Menurut Yusuf, manajemen tengah menyusun Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran 2026 sebagai dasar pembayaran kewajiban perusahaan.

Ia juga meminta para karyawan membuka segel kantor dan kembali bekerja seperti biasa. Yusuf menyebut hal itu perlu dilakukan sembari menunggu proses penyelesaian Rencana Bisnis dan RKA rampung dalam waktu dekat.

Yusuf menambahkan, PT SPRH menyatakan telah menyiapkan anggaran kurang lebih 18 milliar, termasuk untuk menyelesaikan kewajiban kepada 43 karyawan. Setelah RKA disahkan, anggaran tersebut akan segera direalisasikan untuk membayar tunggakan gaji 11 bulan.

“Kami juga berharap dukungan dari masyarakat agar PT SPRH dapat kembali stabil dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Yusuf.(ton)

print

About ar_admin