ROHIL_BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Seksi PAPBB memusnahkan barang bukti dari 76 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, Rabu (22/4/2026). Pemusnahan digelar di halaman belakang Kantor Kejari Rohil mulai pukul 09.25 WIB dan disaksikan langsung Wakil Bupati bersama Forkopimda.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari Rohil Nomor: Print-82/L.4.20/BPApm.1/04/2026 tanggal 20 April 2026. Kasi PAPBB RAJ Boby Caesar Fardenias, S.H., M.H. memimpin pemusnahan sebagai tindak lanjut amar putusan hakim yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Turut hadir Wabup Jhony Charles, BBA., MBA., Kajari Firdaus, S.H., M.Hum., M.M.,M.I.Kom., Wakil Ketua II DPRD Rohil Imam Suroso, S.E., KBO Satres Narkoba Polres Rohil Iptu Lutfi Nareri, S.H., Panmud Pidana PN Rohil Syaiful Alamsyah, S.H., Pasi Ops Kodim 0321/Rohil Kapten Arh Simson Siregar, Kadinkes Rohil Ners Afrida, S.Kep., S.Km., M.Kes., Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Febri Resmalia, S.H., beserta jajaran Kejari Rohil.
Kajari Rohil Firdaus melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Alfriwan Putra menyampaikan, pemusnahan merupakan implementasi tugas jaksa mengeksekusi putusan hakim secara tuntas.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari 41 perkara meliputi sabu-sabu 179,25 gram, ganja pecah 79,07 gram, dan pil ekstasi 99,5 gram. Seluruh narkotika dibakar dalam tong menggunakan bahan bakar hingga tidak dapat digunakan kembali sesuai prosedur pemusnahan.
Untuk 35 perkara lainnya yang terdiri dari oharda, kamnegtibum, dan TPUL, barang bukti berupa pakaian, gergaji, tang, timbangan digital, handphone, golok/parang, gancu, obeng, egrek, senter kepala, tojok, dodos, pisau, mancis, keranjang, tas, kayu bekas terbakar, gunting, dan batu pecahan aspal. Semua dihancurkan dan dibakar.
Kajari Firdaus menegaskan pemusnahan rutin digelar beberapa kali setahun sebagai implementasi tugas jaksa mengeksekusi putusan hakim. “Ini wujud transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya mengurangi tumpukan barang bukti di gudang dan mencegah penyalahgunaan, sehingga tidak ada tunggakan penyelesaian perkara,” ujarnya.
WABUP: Rohil Tidak baik-baik saja karena narkoba
Wabup Jhony Charles menyebut pemusnahan ini momen perdana di halaman belakang kantor. Ia menyinggung Rokan Hilir tidak baik-baik saja usai demo besar narkoba di Panipahan. “Alhamdulillah cepat ditangani Kapolres, Kapolda, dan APH lain hingga Panipahan kondusif,” kata Jhony.
Jhony yakin kolaborasi Pemkab Rohil dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan akan membawa Rohil bebas narkoba. Ia berpesan tegas ke masyarakat agar tidak bermain api dengan narkoba. “Baik itu ekstasi, ganja, maupun sabu-sabu,” ucapnya di hadapan Forkopimda dan tamu undangan.
Pemusnahan 76 perkara dinyatakan selesai pukul 10.15 WIB dalam keadaan aman dan lancar. Kajari mengucapkan terima kasih kepada panitia dan semua pihak yang mendukung kegiatan.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita