ROHIL, BerkasRiau.com – Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Balam Sawit Sejahtera (PT. BSS) mengeluarkan aroma bau busuk. Hal itu dikeluhkan masyarakat dan Sekolah Dasar Negri (SDN) 017 Kepenghulun Balam Sempurna yang berada di wilayah PKS tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi, mengatakan telah mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan terkait laporan masyarakat terhadap PKS PT. BSS.
“Tindakan yang telah diambil adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis atas kelalaiannya PKS PT. BSS,” Sebut Suwandi, Jumat (14/9/2018).
Dari hasil verifikasi yang dilakukan pada tanggal 7 Maret maupun 11 September 2018, limbah pabrik tersebut telah menimbulakan keresahan di masyarakat terhadap sumber pencemaran apakah berasal dari kolam ipal atau emisi udara dan udara ambien.
“Kami akan menurunkan tim ahli untuk mengukur kualitas udara yang dihasilkan oleh pabrik kelapa sawit BSS,” terangnya.
Suwandi menegaskan, perusahaan wajib mentaati dan melaksanakan seluruh tindak lanjut hasil verifikasi laboratorium serta melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat dan sekolah yang berada di sekitar pabrik.
“Sanksi administrasi berupa teguran tertulis apabila sampai jangka waktu 3 bulan tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi lebih berat lagi,” tandas Suwandi. (ton).