Tuesday , November 26 2024
Home / Lingkungan / Sidang PS, PT. LSP Akui Obyek Gugatan dan Koordinat yang Didalilkan YLBHR 

Sidang PS, PT. LSP Akui Obyek Gugatan dan Koordinat yang Didalilkan YLBHR 

SIAK, BerkasRiau.com – Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) berhasil membuktikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berada dalam kawasan hutan. Pembuktian ini dalam Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan di lokasi pabrik di Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Jumat (15/7/2022).

Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Siak itu berlangsung singkat. Hakim yang memimpin sidang langsung menanyai YLBHR sebagai Penggugat dan LSP sebagai Tergugat I.

Hakim semula menanyai YLBHR tentang luas areal pabrik 14 hektare yang dijadikan objek gugatan. Objek gugatan di antara enam titik koordinat yang diajukan. Sebelumnya titik tersebut diambil YLBHR di lokasi saat investigasi.

“Untuk Penggugat, apakah benar ini adalah objek gugatan yang diajukan?,” tanya hakim didampingi dua hakim pengganti.

“Benar yang mulia,” jawab Suwandi, Sekretaris YLBHR yang hadir bersama Ketua YLBHR, Dempos TB dan Sekretaris DPD YLBHR Riau, Nardo Ismanto.

“Berapa luasnya,” tanya hakim lagi.

“14 hektare yang mulia,” jawab Suwandi.

“Apa yang ada di dalam objek perkara?,” tanya hakim.

“Pabrik Kelapa Sawit dan bangunan kantor yang mulia,” kata Suwandi.

Lalu, hakim bertanya kepada Tergugat yang diwakili oleh Hermansyah selaku Kuasa Hukumnya. “Kepada Tergugat, Apakah benar yang disampaikan Penggugat? Ada yang mau disampaikan?,” tanya hakim.

“Benar. Tetapi semua bukti dan yang sedang kami lakukan sudah disampaikan dalam persidangan,” jawab Hermansyah.

Hakim merasa keterangan para pihak sudah cukup. Hakim pun langsung menutup Sidang lapangan yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Libo Jaya tersebut.

Ketua YLBHR, Dempos mengaku puas dengan sidang lapangan. Meski hakim tidak meminta YLBHR menunjuk letak enam titik koordinat yang diajukan.

“Sebaiknya memang hakim meminta kita menunjuk semua letak titik koordinat. Tetapi mungkin hakim sudah yakin bahwa objek gugatan sudah terang-benderang,” kata Dempos usai sidang lapangan.

Ia kian optimistis YLBHR akan memenangkan perkara legal standing di bidang kehutanan tersebut. Sesuai petitum, gugatan meminta hakim menyatakan PKS milik LSP berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Selain itu, menyatakan LSP telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mendirikan PKS dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan dan Kehutanan. Sehingga LSP wajib memulihkan kawasan hutan sesuai fungsinya dengan mereboisasi lalu menyerahkannya ke negara.

“Petitum kita jelas. Pabrik LSP nyata-nyata berada dalam kawasan hutan dan harus dibongkar agar dikembalikan ke fungsi hutan seperti semula untuk kelestarian hutan,” tandasnya.

Menurut dia, PKS milik LSP mendapatkan Izin Lokasi dari Pemerintah Kabupaten Siak pada 19 Juni 2013. Tetapi Izin Lokasi tidak menyatakan bahwa pabrik tersebut berada dalam kawasan hutan.

“Sejak berdiri, pabrik LSP sudah melanggar hukum sehingga izin PKS juga cacat hukum. Izin Lokasi ini juga akan kita gugat ke PTUN,” tandas Dempos. (red).

print