ROHIL_BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rohil menjadi narasumber dalam rangkaian “Sosialisasi Peran Partai Politik Dalam Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026”.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Undangan Nomor 200/POLDAGRI/2026/104 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kejari diminta menyampaikan materi dengan judul “Tindak Pidana Dalam Dinamika Politik Daerah”.
Giat perdana telah dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026) pukul 13.30 WIB di Kecamatan Batu Hampar. Bertindak sebagai narasumber, Kasi Pidum Kejari Rohil, Maiman Limbong, S.H., M.H., bersama Rektor STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi.

Sosialisasi tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kami laksanakan sosialisasi ini agar parpol paham koridor hukum dalam dinamika politik daerah.
Selain di Batu Hampar, sosialisasi serupa juga akan digelar di dua kecamatan lain. Yakni pada Sabtu (2/5/2026) pukul 08.30 WIB di Kecamatan Tanah Putih, dan pukul 13.30 WIB di Kecamatan Rimba Melintang.
Maiman Limbong dalam paparannya menekankan sejumlah potensi tindak pidana yang kerap muncul dalam kontestasi politik. Mulai dari politik uang, pemalsuan dokumen pencalonan, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Jangan sampai karena ketidaktahuan, pengurus parpol justru berhadapan dengan hukum. Kejaksaan siap mendampingi melalui fungsi pencegahan,” ujar Maiman di hadapan peserta yang terdiri dari Bakesbangpol Rohil, Camat Batu Hampar, pengurus parpol, dan tokoh masyarakat.
Pihak Kejari Rohil berharap melalui sosialisasi maraton di tiga kecamatan ini, sinergi antara parpol, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum semakin kuat dalam menciptakan iklim politik yang sehat pada tahun anggaran 2026.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita