ROHIL_BerkasRiau.com – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir meringkus M alias ES (43), pelaku pembakaran jaring ikan milik nelayan di Panipahan. Saat ditangkap, pria asal Panipahan itu ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko di rumah kerabat ES di Jalan Seiya, Bagan Punak, Bagansiapiapi, Rabu (29/4/2026) sore. ES sempat bersembunyi di kamar mandi, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/13/IV/2026 pada 20 April 2026. Pembakaran terjadi Kamis (26/3/2026) pukul 04.30 WIB di Gang Mesjid Nurul Iman, Panipahan. Korban dibangunkan warga karena jaring di sampannya terbakar. Kerugian ditaksir Rp10 juta.
Di lokasi, polisi menemukan kain lilit kayu dan jerigen berisi sisa BBM yang diduga jadi alat bakar.
Ngaku Disuruh, Upah Rp3 Juta
Kepada polisi, ES mengaku nekat membakar jaring seorang diri atas suruhan seseorang berinisial M. Ia diiming-imingi upah Rp3 juta, namun baru menerima Rp1 juta.
Kapolres Rohil melalui keterangan resminya menyebut, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Barang bukti yang disita: jerigen, selang kecil, jaring bekas terbakar, kayu bekas terbakar, dan kardus mie instan.
ES dijerat Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pengrusakan dan/atau pembakaran. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Berkasriau masih terus menghimpun informasi terkait sosok “M” yang diduga sebagai penyuruh dalam kasus ini.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita