ROHIL_BerkasRiau.com – Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rokan Hilir, Maiman Limbong, S.H., M.H, mengingatkan seluruh partai politik di Rohil untuk tidak melanggar hukum dalam dinamika politik.
Peringatan itu disampaikan Maiman saat menjadi narasumber “Sosialisasi Peran Partai Politik Dalam Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026” yang digelar Bakesbangpol Rohil.
Sosialisasi digelar di Kecamatan Batu Hampar pada Kamis 30/4/2026, serta Tanah Putih dan Rimba Melintang pada Sabtu 02/5/2026.
Kegiatan ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 sesuai surat undangan Nomor 200/POLDAGRI/2026/104 tanggal 24 April 2026. Materi Kejari yakni “Tindak Pidana Dalam Dinamika Politik Daerah.”

Dalam pemaparannya, Maiman Limbong menyoroti beberapa tindak pidana yang sering terjadi saat kontestasi politik, seperti praktik politik uang, pemalsuan berkas pencalonan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Kami tidak ingin pengurus parpol terjerat hukum hanya karena tidak paham aturan. Kejaksaan hadir untuk mendampingi lewat upaya pencegahan,” ujarnya, Sabtu 02/5/2026.
Kepala Bakesbangpol Rohil, Indra Gunawan mengatakan 10 parpol hadir di Tanah Putih dan Rimba Melintang. “Evaluasi pertama, PAC harus dilibatkan dalam pendidikan politik dan Musrenbang Kecamatan. Kedua, peserta apresiasi pertemuan langsung dengan instansi,” jelasnya.
“Ketiga, kader minta dilibatkan dalam penyusunan RAB bankeu parpol. Kami harap Kejari jadi pendamping hukum penggunaannya,” kata Indra.
“Untuk TA 2026 APBD baru mampu 3 kecamatan. Tahun depan masuk tahapan awal persiapan pemilu 2029, harap semua dapil terjangkau,” tutupnya.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita