BANGKINANG, BerkasRiau.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan Tersangka Dabson akhirnya kandas, hakim tunggal Meni Warlia SH, MH menyatakan gugutan ditolak, Kamis (18/7/19).
Pembacaan putusan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon yang dipimpin oleh Beni Zairalata, SH, MH, Termohon I Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK serta Termohon II yang diwakili oleh Sdr. Junaidi (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kampar).
Permohonan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2019/PN.Bkn ditolak oleh hakim untuk seluruhnya karena menurut hakim semua proses hukum yang dilakukan Termohon I mulai dari penetapan Tersangka, proses penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan telah sah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Atas putusan ini maka proses penyidikan yang telah dilakukan Termohon I dan Termohon II, terhadap tersangka Dabson L yang diduga melanggar Pasal 160 KUHP dilanjutkan. (hms/rano).