BANGKINANG, BerkasRiau.com – Laporan masyarakat Sei Tonang Kecamatan Kampar terkait tuduhan mantan kepala desa Sei Tonang, terkait tuduhan menyalah gunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 – 2015 telah mendapat tanggapan positif dari Kejaksaan Negeri Kampar. Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Hj. Rosmiati sudah mendisposisikan laporan itu untuk ditindak lanjuti.
Hal itu disebutkan oleh kasi intel kejaksaan Kampar, Lasargi Marel, SH. MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/4/2017) kemaren.
“Laporan masyarakat itu sudah kita terima, dan juga sudah mendapat disposisi dari buk kejari untuk ditindak lanjuti,” ungkap Marel.
Lebih lanjut, Marel menjelaskan, langkah penegak hukum (kejari-red) saat ini terhalang oleh peraturan baru yang dikeluarkan oleh presiden. Yang mana setiap pemeriksaan dilakukan harus memasukan surat pemberitahuan dulu kepada kepala daerah.
“Kita sekarang susahnya karena ini, langkah kita terbatas dengan inpres no 1 tahun 2016 ini,” ujar Marel sembari memperlihatkan perpres tersebut.
Sekedar diketahui, Mantan Kepala Desa Sei Tonang Kecamatan Kampar, Rusman Ramli dilaporkan ke kejaksaan negeri Kampar terkait adanya kasus dugaan korupsi anggaran dana desa ADD tahun 2008 – 2012, sebanyak Rp 160.859.098.
Mantan pejabat desa yang disebut warga terkenal dengan arogan ini dilaporkan oleh masyarakat Sei Tonang, pada Senin (17/4/2017) pagi.
Usai membuat laporan ke kejaksaan, lelaki yang tidak ingin menyebutkan namanya itu menyebutkan bahwa mantan kepala desa ini belum menyelesaikan SPJ tahap 1 dan tahap II tahun 2008, dan juga fisik kegiatan belum selesai dikerjakan seperti pek cat dinding madrasa.
Dalam hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat, terdapatnya fisik kegiatan yang belum dilaksanakan ditahun 2010, pekerjaan jalan semenisasi, pekerjaan pembangunan gedung serba guna lantai dua, pengeluaran tanpa bukti yang sah sebesar Rp 12.100 juta, dana ADD tahap I dan II belum di SPJ kan Rp 33 juta,
“Dan masih banyak pengeluaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Terkait persoalan ini kami sudah memberitahukan kepadanya, dan disuruh untuk mengembalikan, namun dia tidak pernah mengacukan perintah masyarakat,”
Reporter : Defrizal