BANGKINANG, BerkasRiau.com – Aksi transaksi peredaran barang haram jenis daun ganja kering yang akan diedarkan oleh EK (53) ke Desa Pulau Gadang berhasil digagalkan oleh unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar. Pasalnya, aksi jahat lelaki ini begitu cepat tercium oleh polisi.
Menurut informasi yang dihimpun BerkasRiau.com, tersangka yang merupakan warga Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar ini ditangkap oleh petugas di Desa Pulau Gadang saat akan menjual barang haram ini kepada salah seorang temannya yang masih DPO.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Handoko bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Pulau Gadang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim dibantu anggota Intel Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, saat tiba dilokasi ditemukan 2 orang yang dicurugai sedang duduk didepan salahsatu rumah.
“Saat petugas mendekati kedua orang tersebut salahsatu dari mereka langsung melarikan diri, sedangkan yang satu lagi berhasil diamankan,” jelas Handoko
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan ditemukan barang haram jenis daun ganja kering ini setelah petugas melakukan penggeledahan di badan tersangka. Al hasil ditemukan beberapa paket narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan didalam celana dalamnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
“Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 23 paket kecil daun ganjakering, 1 lembar kantong kresek hitam, uang tunai sebesar Rp 280 ribu, 1 buah kotak rokok Merk LA dan 6 Lembar kertas paper,” tutunya.
Atas perbuatan tersangka, kapolsek mengancam tersangka dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(cr2)
Editor: Defrizal