ROHIL – Berkasriau.com – Unit Reaksi Cepat RAGA Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus video viral dugaan penodongan airsoft gun terhadap pengendara lain di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, menjelaskan video yang viral di media sosial itu langsung ditindaklanjuti. Tim RAGA Satreskrim Rohil melakukan penyelidikan dan analisis digital untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil analisis menggunakan perangkat Inafis Polri serta pendalaman di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial ADK. Identitas pelaku dikantongi dalam waktu singkat setelah video tersebar.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa terjadi pada Minggu (7/6/2026) di Jalan Rantau Bais, Kepenghuluan Bukit Timah, Kecamatan Tanah Putih. Saat itu kondisi jalan macet akibat sistem buka-tutup.
Kejadian bermula saat terduga pelaku yang hendak menuju Sungai Rokan terlibat cekcok dengan pengendara lain berinisial M. Perselisihan dipicu situasi lalu lintas yang tersendat.
Dalam kondisi emosi, terduga pelaku ADK diduga mengeluarkan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 22 dan mengarahkannya kepada korban M. Aksi itu terekam kamera dan viral di media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (8/6/2026) Unit RAGA Satreskrim Polres Rohil berkolaborasi dengan Unit RAGA Satreskrim Polres Bengkalis. Penyelidikan dipimpin langsung Kasat Reskrim di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Petugas melakukan pendekatan persuasif kepada terduga pelaku. ADK bersikap kooperatif dan bersedia menemui petugas untuk dimintai keterangan.
Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana terekam dalam video viral. Pengakuan itu memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis Glock 22 serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan meminta keterangan korban dan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar mengedepankan pengendalian diri saat berkendara. Tindakan mengancam keselamatan dan menimbulkan keresahan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita