BANGKINANG BerkasRiau.com – SF salah seorang pejabat Kampar yang bekerja di dinas Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar membuat sertifikat tanah.
Kejari Kampar menetapkan lelaki yang statusnya saat ini narapidana di Polda Riau bertepatan pada hari anti korupsi, Jumat (9/12).
Kasi Intel kejari Kampar Lasargi Marel SH. MH ketika gelar konfersi pers di aula kejari Kampar menyebutkan, sebelum ada program dari presiden RI tentang pungutan liar, pihak kejaksaan Kampar jauh sebelumnya sudah melakukan penyidikan terhadap kasus pubgutan liar ini.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan sudah memenihi alat bukti SF lansung dijadikan tersangka,” katanya.
Lebi lanjut, Kasi Pitsus kejari, Ostar Al Pansi, SH. MH juga menjelaskan bahwa pada saat ini tersangka yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pungli ini juga tidak dilakukan penahanan.
Hal itu disebabkan tersangka juga sedang menjalani kasus pidana lain.
“Tersangka memang tidak dilakukan penahanan, karena dia sedang berada di rumah tahanan Pekanbaru, jadi tidak boleh kita melakukan penahanan double dalam kasus yang berbeda,” jelas Ostar.
Lebih lanjut Ostar juga menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban tentang adanya pungutan liar terhadap pengurusan surat tanah.
“Pada bulan Juni tahun 2016 ada salah seorang korban melapor mengenai pengurusan sartipikat, saat korban mengurus sertifikat tersangka meminta uang kepada korban,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian lebih kurang 200 juta.(tim)
Editor : Defrizal