Home / Daerah / ROKAN HILIR / Gerebek Barak Inti Pekaitan, Sat Narkoba Rohil Sita Sabu 1,38 Gram dari Tersangka

Gerebek Barak Inti Pekaitan, Sat Narkoba Rohil Sita Sabu 1,38 Gram dari Tersangka

ROHIL_BerkasRiau.com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial I alias A berhasil diamankan. Barang bukti sabu dengan berat kotor 1,38 gram ikut disita.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas polres Ipda Didi Sofyan mengatakan pengungkapan bermula Minggu malam, 17 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB.

Polisi menerima laporan warga soal maraknya transaksi sabu di Barak Inti PT. Jatim, Kepenghuluan Pekaitan Kiri, Kecamatan Pekaitan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak SH perintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu. Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah pengintaian, Senin 18 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB tim mengamankan I alias A. Penangkapan dilakukan di rumah yang diduga jadi tempat penyimpanan narkotika.

Saat digeledah, petugas temukan enam paket plastik klip merah berisi sabu. Paket itu disimpan di saku celana tersangka.

Tersangka warga Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir. Dari interogasi awal, ia mengaku beli sabu dari wilayah Bagan Siapi-api, Bangko, seharga Rp450.000.

Barang bukti lain yang disita berupa plastik klip merah kosong ukuran sedang dan kecil. Petugas juga mengamankan celana jeans pendek warna biru milik tersangka.

Hasil tes urine I alias A positif MET dan AMP. Kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ditahan di Sat Res Narkoba Polres Rohil. Polres Rohil imbau warga aktif lapor jika ada peredaran narkotika.(ton)

print

About ar_admin