Siak Sri Indrapura (BerkasRiau.com) – Ketua Pengadilan Negeri Siak Asmudi kembali memeriksa dua orang saksi kunci diduga mengetahui seluk beluk perjalanan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan desa yang mengantarkan mantan kepala desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, Mini Purba itu kemejah hijau PN Siak.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Asmudi beranggotakan Lia Yuwanita dan Risca Fajarwati pada, Kamis ( 10/11/16) kemaren memeriksa Tumiran selaku Ketua RT 01 RW 04, Rantau bertuah Kampung Minas Barat dan Edi Sumarno warga setempat.
Dalam kesaksiannya Tumiran, menyebutkan kejadian ini bermula pada tahun 2006 dirinya pergi bersama Maruli menemui Doba di lahannya, di karenakan ia ketua RT, Maruli membawanya ke lokasi lahan Doba.
Ia menyebutkan lahan doba terletak di Km 41 sampai Km 44. diketahuinya lahan Doba sebesar 44 Hektar sebanyak 22 surat, per hektar 4 Juta, diatas lahan tersebut semak belukar.
“Bahwasanyan Doba memiliki SKGR lahan tersebut. Lantas Doba menjual kepada Maruli, dijual kembali oleh Maruli ke Ernawati. Saya hanya di kasih Upah oleh Ernawati Rp. 10.000 per surat dalam hal tanda tangan dan mengukur lahan tersebut,” katanya.
Menurutnya Tahun 2006 Ernawati sudah menandatangani SKGR. Penjualan lahan Doba yang di jual Maruli Ke Ernawati.
Sementara itu, saksi Edi Sumarno warga Minas yang mengaku bekerja sebagai supir angkot,menjelaskan kronologis kepemilikan lahan Doba di Km 44.
“Doba mempunyai lahan tersebut. Tahun 2006 saya membeli lahan Ayun 1 hektar di jalan Kerikil Desa Rantau bertuah dan mempertanyakan sepadan, Ayun mengatakan lahan ini berbatasan dengan lahan Doba yang di jual kepada Maruli,” terang Edi.
Karena belum menemukan kebenaran, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendatangkan saksi lanjutan.(ari)
Editor : Defrizal