Friday , October 4 2024
Home / Hukrim / Kasus Korupsi SD 025 Inhu 1,3 Miliar, 3 Kali Perpindahan Tangan

Kasus Korupsi SD 025 Inhu 1,3 Miliar, 3 Kali Perpindahan Tangan

PEKANBARU (BerkasRiau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam penyelidikan terhadap kasus korupsi Sekolah Dasar (SD) 025, Skip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu sudah mencapat tingkat puncaknya, Rabu (12/10/2016) siang.

Kasus korupsi ini menyisahkan 5 orang tersangka yakni, berinisial AS selaku PPK, dan S selaku Konsultan, AS selaku Direktur PT Inhu Pratama Mandiri, AA selaku Subkontraktor, serta AS orang yang melanjutkan pekerjaan.

Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain, didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, dan Kabid Humas Polda AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan  kasus ini diekspos setelah penyidik kita telah melengkapi berkas perkara atau P21.

“Terendusnya kasus korupsi tersebut setelah ditemukan kerugian negara dengan total Rp 1,3 milliar dari total proyek yang dimenangkan Rp 5 milliar. Sementara itu, proyek pengadaan bangunan SD 025 ini di anggarkan APBD tahun 2014 lalu, ” jelas Zulkarnain disela-sela ekspos dihalaman kantor Polda Riau, Rabu (12/10/2016) siang.

Dijelaskan Zulkarnain, proyek kasus korupsi ini setelah dilakukan tiga kali sup kontraktor dari pemenang proyek yang pertama yakni PT. Inhu Pratama Mandiri. PT tersebut memberikan kerekannya  sup ke kontraktor, selanjutnya dilakukan lagi sup kontraktor ke yang lain hingga 3 kali sup yang telah  dilakukannya.

“Akibatnya hasil proyek tersebut hanya sampai dengan kerangka bangunan saja. Bangunan baru diselesaikan 16 persen, ” ucap Zulkarnain.

Sementara atas tindak kejahatan yang telah dilakukan kelima tersangka, maka akan dijerat Pasal II ayat I UU Korupsi.  Dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara.(hel)

print