BANGKINANG, BerkasRiau.com –Pengalihan kewenangan SMA sederajat dari Pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi ternyata berdampak buruk kepada puluhan guru honorer di Kampar. Mereka ini terancam tak menerima gaji lagi setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Riau.
Sebelumnya, para guru yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Kampar. Setelah dilakukan penarikan kewenangan SMA ke provinsi, maka guru-guru honorer Pemkab ini dilakukan verifikasi. Tapi setelah dilakukan verifikasi di provinsi, puluhan guru ini dinilai tidak memenuhi syarat jam minimal mengajar.
Ketua Forum Guru THL Kabupaten Kampar, Didin Syafrudin mengatakan, pemutusan gaji guru THL ini karena para guru bantu yang bertugas di Kabupaten Kampar tidak cukup jam mengajarnya. Dimana, minimal jam mengajar menurut Pemprov Riau yakni 7 jam dalam seminggu.
“Aturan minimal jam mengajar ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tertanggal 27 April 2017 lalu,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Namun, dari pengakuan para guru ini kata Didin, telah melebihi jam minimal mengajar. “Hanya karena kesalahan data yang dimasukkan oleh petugas di masing-masing sekolah, status mereka sebagai guru bantu yang telah mengabdi bertahun-tahun langsung hilang,” ungkap Didin.
Oleh karena itu, Didin menilai, pendataan yang dilakuka sangat amburadul. Untuk kesalahan data ini, para guru telah menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Akan tetapi, upaya tersebut gagal. Sebab, pihak Provinsi menyalahkan dan melemparkan kesalahan kepada pihak sekolah.
Para guru THL ini juga merasa keberatan, karena Dinas Pendidikan Riau menyampaikan solusi bagi yang tidak lagi mendapat gaji sebagai guru THL, maka digaji melalui dana Bantuan Operasional Daerah (BOSDa).
“Jika honor guru THL ini diambil dari BOSDa, maka jumlahnya jauh dari layak. Karena, gaji yang diambil dari BOSDa hanya sekitar Rp400 ribu per bulan. Sementara sebelumnya mereka telah menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP),” jelasnya.
Selaku Ketua Forum Guru THL Kampar, Didin merasa miris dan sangat kecewa. Sebab, guru THL selama ini menggantungkan hidup dari honor yang diterima dari Pemprov Riau sejak beberapa tahun lalu menjadi sumber menafkahi keluarga mereka.
“Banyak yang makan dari situ. Tak ada yang lain diharapkan mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun. Hanya gara-gara pendataan online itu mereka diputus. Pemerintah pusat saja beri perhatian guru di daerah, namun di daerah, karena kesalahan data, masalah teknis habis masa depan para guru ini,” sebut Didin.
Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini juga dinilai keliru sehingga menyebabkan nasib guru THL ini terkatung-katung. “Para guru yang telah jelas-jelas pengabdiannya dizalimi, kecuali kalau mereka tak ngajar barulah dikatakan fiktif,” ucapnya.
Senada, Sekretaris Forum Guru THL Kabupaten Kampar, Nasrul Ali juga menyayangkan kebijakan ini. Meski demikian, dia berharap kepada Pemkab Kampar untuk memberikan solusi kepada puluhan guru THL yang tak jelas nasibnya kini.
“Mereka ini mau saja disuruh mengajar di SMP dan tetap berada di bawah kewenangan Pemkab Kampar. Yang jelas bagi mereka, penghasilan mereka tetap seperti semulanya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol melalui surat edarannya nomor 420/Disdik/2.1/2017/7147 menyampaikan bahwa, guru honorer daerah yang sebelumnya diangkat oleh kabupaten/kota yang mengajar di atas 7 jam, dan guru honorer komite sekolah yang mengajar di atas 25 jam, akan menjadi guru honorer bulanan yang gajinya akan dibayarkan berdasarkan Pergub Nomor 4 tahun 2017.
Sementara guru honorer yang sebelumnya diangkat oleh kabupaten/kota yang mengajar kurang dari 7 jam, dan guru komite sekolah yang kurang jam mengajarnya 25 jam, untuk diseleksi kembali dan memilah-milahnya dan honorariumnya akan dibayarkan melalui dan BOS dan BOSDa.(def)