ROHIL_BerkasRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan penggeledahan di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (23/4/2026).
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah surat, dokumen, dan uang tunai sebesar Rp763.000.000.
Berdasarkan unggahan di akun Facebook resmi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, surat, dokumen, serta uang tunai yang diamankan selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan perkara masih berada pada tahap awal.
“Untuk sementara informasinya seperti yang kami sampaikan di media sosial resmi,” katanya.
Kasintel menjelaskan, karena statusnya masih di ranah penyelidikan dan belum masuk penyidikan, materi perkara belum dapat disampaikan ke publik.
Alfriwan menambahkan, Kejari Rohil akan menyampaikan keterangan resmi setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Rohil belum dapat membeberkan nama dinas yang digeledah, maupun perkara yang diselidiki.
Kejari juga belum merinci sumber uang tunai Rp763 juta yang diamankan penyidik serta pihak yang telah diperiksa.
“Nanti kalau sudah penyidikan kami release,” ujarnya.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita