Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Dinilai Tabrak UU Serikat Pekerja, PT CPE Tak Hadiri Mediasi

Dinilai Tabrak UU Serikat Pekerja, PT CPE Tak Hadiri Mediasi

Kampar, BerkasRiau.com – PT. Central Panam Elektronik (CPE), perusahaan bergerak dibidang elektronik dinilai menabrak ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. PT. CPE mangkir dalam undangan mediasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kampar.

Mediasi dilakukan, berdasarkan surat Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (PD FSP NIBA) Nomor 10/PD/FSP.NIBA/R/VI/2021 tertanggal 2 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua PD FSP NIBA Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau, kata Kepala Disperinaker Kampar Ali Sabri, Rabu (23/6/2021).

Disampaikan, mediasi dilakukan guna mencari solusi atas permasalahan yang ada. “Setelah dilakukan mediasi nanti, diharapkan para pihak dapat menghormati setiap keputusan,” ucapnya.

Sayang, pihak perusahaan tak menghadiri undangan. Untuk itu, akan layangkan surat undangan mediasi kedua, sebutnya.

Ketua PUK SP NIBA yang meliputi jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang masa bakti 2021-2024 Medison Lubis mengatakan, bahwa keberadaan PUK SP NIBA yang ia pimpin sudah terdaftar pada Disperinaker Kampar sejak tanggal 30 Mei 2014, dengan bukti pencatatan Nomor : 251/DSTK-SPNIBA/2014/14.

Ia juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Disperinaker Kampar melalui surat Nomor : A-01/PUK/SP.NIBA/KR/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 atas pembaharuan SK Pengurus PUK SP NIBA jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada BAB VI tentang Hak dan Kewajiban, Pasal 25 ayat (1) menyebutkan, bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.

Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dan kita telah memberitahukan kepada mitra kerja termasuk pergudangan Citra Elektronik di jalan Kubang Raya, untuk pelaksanaan pekerjaan bongkar muat barang sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 UU No 21 tahun 2000, urainya.

Namun, pergudangan Citra Elektronik telah melakukan Perjanjian Kerja Bersama dan atau Kesepakatan Kerja Bersama dengan pihak lain yang mengaku sebagai Basis SP NIBA lain dengan cara membayar uang kompensasi tersebut tanpa bekerja.

Padahal, sebelumnya kita telah mengajuhkan kerja sama dengan pihak perusahaan dan pihak perusahaan menyatakan siap melakukan kerja sama sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, lanjut dia, semua vendor/brand telah melakukan pembayaran upah bongkar muat sesuai ketentuan tarif bongkar muat kepada PT Central Elektronik. Dan pihak perusahaan telah memberikan kompensasi selama 2 tahun kepada oknum yang menyatakan Basis SP NIBA yang tidak tercatat tanpa melakukan aktifitas pekerjaan, kompensasi diberikan oleh Desi.

Diketahui, Surat undangan mediasi m untuk PT. CPE diterima oleh Ranty, namun pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi. (Syailan Yusuf)

print