Kampar, BerkasRiau.com – Dengan alasan pandemi Covid-19, Tim Evaluasi Usaha Perkebunan Sawit (EUPS) Kabupaten Kampar yang dibentuk oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto Bulan Maret 2020 belum dapat menjalankan tugas.
“Kita belum dapat menjalankan tugas,” kata Wakil Ketua Tim I, Aliman Makmur, Rabu (4/11/2020).
Ia menyampaikan alasan, jika pekerjaan ini dilakukan khawatir menimbulkan klaster baru Covid-19. Terlebih status Kabupaten Kampar masih berada dalam zona merah.
“Insya Allah tahun 2021, jika status wilayah ini berubah, Tim baru bisa menjalankan tugas secara maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) Ali Halawa menyatakan, bahwa Inpres Nomor 6 tahun 2019 itu merupakan perintah dari Presiden. “Laporan secara berkala, 6 bulan sekali itu wajib,” ucapnya.
Jangan hanya alasan Covid-19, pemerintah Kabupaten Kampar tak mengindahkan, itu keliru, kata Ali.
Disaat pemerintah daerah tidak taat apa yang hendak dikata, kita tunggu reaksi pusat terhadap daerah yang tak indahkan hal ini, sebutnya.
Diketahui, sebagai salah satu dari tiga aturan baru untuk mendukung perkembangan industri sawit nasional (dua lainnya adalah Pepres ISPO dan PP Perkebunan Nusantara). Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 22 November 2019, menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
Inpres tersebut ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas:
1. Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur;
2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun.
3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
4. Menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa.
5. Melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit
Para menteri, gubernur, dan bupati/walikota diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan capaian RAN KSB Tahun 2019-2024 kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan kepada Presiden tentang pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres tersebut yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia pada 13 Maret 2020 dan diundangkan pada 16 Maret 2020. (Syailan Yusuf)