Kampar, BerkasRiau.com – Tim Pemerintah Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar guna memediasi atas tuntutan ratusan pekerja tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI).
Sebelumnya anggota FSBSI melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek perkantoran Bupati Kampar tanggal 14-16 Agustus 2020.
Kasatpol PP Kabupaten Kampar Nurbit mengetuai rombongan Tim Pemerintah Kabupaten Kampar yang turun langsung ke lokasi PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar terdiri dari Beberapa OPD terkait, Kadis Kominfo Kampar Arizon, Kadis Perhubungan Amin Filda, Kadis PUPR Afdhal, Kadis DLH Aliman Makmur, Kadis Kesehatan Dedi Sambudi, Kadis Sosial Zamzami, Kadisnaker Alisabri, Kadisbun Syafrizal, Bapenda serta beberapa perwakilan OPD yang melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Dalam mediasi tersebut juga turut hadir Wakil ketua DPRD Kampar Repol Sag, Tim Disnaker Provinsi Riau, Camat Koto Kampar Hulu Ahmad, Danramil 13 Koto Kampar Kapten Diding, Kapolsek 13 Koto Kampar AKP Budi, LSM Penjara, LBH Citra Keadilan Riau serta Kormaida selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Kampar yang beranggotakan 727 orang pekerja ditambah ratusan keluarga pekerja yang juga turut hadir dilokasi Halaman Kantor PT. PEU.
”Kami selaku Tim Pemerintah Kabupaten Kampar hadir disini guna melakukan mediasi antara perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar dimana tuntutan dari pekerja sudah disampaikan ke Pemerintah dan DPRD, kami memfasilitasi agar perusahaan dapat memberikan jawaban atas tuntutan pekerja perusahaan,” kata Nurbit
Dari hasil diskusi yang panjang yang dimulai dari pagi hingga selesai malam hari ini, baru dua point yang disepakati dan ditandatangini oleh saksi-saksi diantaranya pertama agar karyawan dapat bekerja dengan baik dan benar, kedua bahwa upah pada tanggal 8-9 Juli 2020 dibayarkan sesuai peraturan dan Undang Undang berlaku, ketiga hasil temuan hari ini akan ditindak lanjuti oleh pengawas dan Disnaker Kabupaten Kampar sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Ketua DPC FSBSI Kormaida Siboro saat dihadapan anggota DPRD Kampar beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa, PT PEU Kokar sudah sangat dzolim, kondisi situasi di sana sudah sangat miris, contohnya saja terkait kesehatan, dimana kondisi alat kesehatan yang sudah tak layak kasur yang sudah bolong-bolong dan Ambulance sebelumnya tidak ada, setelah kami lakukan aksi pihak Perusahan menipu kami dengan membuat stiker mobil bekas angkutan bus sekolah dan didalamnya tidak ada alat Kesehatan apapun, untuk itu kami sampaikan ke Pemkab Kampar 16 tuntutan buruh, papar Kormaidah Siboro dihadapan Anggota DPRD Kampar
Dalam temuan yang berhasil dicek langsung saat tim berada dilapangan diantaranya, Pertama Kadis Kesehatan Dedi Sambudi bersama timnya tidak menemui Ambulance di lokasi dengan alasan mobil Ambulance sedang dipergunakan, selain itu Dinas kesehatan meminta agar fasilitas kesehatan di perusahaan untuk berkoordinasi dengan Puskesmas yang ada di Kecamatan agar dapat memberikan pelayanan Kesehatan yang layak bagi Pekerja dan Pelayanan Pos yandu bagi balita.
Kedua Dinas Sosial Kabupaten Kampar menyatakan bahwa standar hidup layak disana belumlah terpenuhi dengan fasilitas yang ada saat ini yang sangat minim dan jauh dari standar hidup layak, dan Berdasarkan data dari BPJS kesehatan jumlah tenaga kerja yang di daftarkan oleh pihak PT Padasa ke BPJS Kesehatan yaitu sebanyak 1.215 jiwa.
Ketiga Dinas Perhubungan dimana Kadis Perhubungan Amin Filda melakukan pengecekan secara langsung unit Angkutan Anak Sekolah yang sangat tidak layak berupa mobil truk yang dimodifikasi menjadi angkutan anak sekolah sebanyak 6 unit truk Colt Diesel Type FE 74 yang tidak layak dan tidak baik dipergunakan untuk mengangkut anak-anak ke sekolah dalam kondisi KIUR atau ujinya rata-rata mati 1 tahun per Juli 2019 dimana angkutan ini di dalam aturannya diperuntukan untuk angkutan barang dan bukan untuk mengangkut orang, hanya ada satu unit bus yang layak untuk mengangkut anak sekolah dan masa berlakunya sampai desember 2020, untuk anak SD yang bersekolah di dalam kawasan sebanyak 600 orang, SMP 125 orang, sementara untuk diluar kawasan SMP sebanyak 30-40 orang di Gunung Malelo, SMA sebanyak 40 orang di Siberuang.
Keempat, Bapenda Kabupaten Kampar menyampaikan dalam diskusi tersebut bahwa untuk data sementara yang masih memiliki tenggang sampai November mendatang PT Padasa Enam Utama memiliki 3 Jenis Kewajiban Pajak yang harus diselesaikan yakni PBB – P3 Tahun 2020 Rp. 1.870.421.000. PPJ masa Juni 2020 sebesar Rp.6.829.675. Reklame 2020 sebesar Rp.272.000.
Kelima PUPR saat meninjau perumahan menemui sejumlah fasilitas sanitasi yang buruk dipemukiman pekerja, atap plapon yang rusak dan jebol, atap rumah yang bocor saat hujan bahkan ditampal menggunakan gabus, dinding bangunan yang sudah terbelah dan retak bahkan lebih dari 2 cm retakannya, instalasi listrik yang awut awutan tidak beraturan yang bias berdampak mudah terjadi korsleting apabila tidak diperhatikan dengan baik, fasilitas air bersih yang tidak layak, dimana menurut pengakuan pihak perusahaan air diangkur dan dimobilisasi menggunakan truk tangki namun tidak demikian yang ditemui dilapangan.
Beberapa tim masih melakukan pengecekan dilapangan dan masih menunggu prosesnya yakni Dinas Perkebunan dalam HGU, Dinas DLH dalam pengolahan limbah maupun Daerah Aliran Sungai (DAS), serta beberapa tim lainnya.
Untuk diketahui, FSBSI memiliki 16 tuntutan diantaranya, Pertama peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama, kedua penyediaan mobil ambulance perusahaan karena sampai sekarang belum juga tersedia, ketiga setiap gajian tiap bulan agar diberikan slip gaji, keempat memberikan rapelan gaji, kelima tentang bus anak sekolah yang tidak layak supaya diganti dengan bus yang tertutup.
Keenam hak orang yang sudah pensiun supaya diberikan dengan umur 55 tahun secara tegas, ketujuh FSBSI tetap ada di perusahaan agar jangan diintimidasi serta diberikan kantor dan plang di wilayah perusahaan, kedelapan perumahan karyawan banyak yang tidak layak, air dan listrik supaya ditinjau kembali, sembilan plang nama yang sampai saat ini plang serikat pekerja/buruh tidak boleh didirikan dalam perusahaan, sepuluh perempuan bisa memperoleh libur dua hari selama masa haid hari pertama dan kedua.
Selanjutnya, sebelas alat kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya, duabelas alat pelindung diri APD, helm, sepatu, sarung tangan, tiga belas masalah tonase dari 40 perkilo menjadi 70 perkilo karena dianggap standar 30 tahun lalu sudah tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup ditahun 2020 ini, empat belas PT Padasa Enam Utama memasukkan pekerja baru selama karyawan menyampaikan aspirasinya atau dalam masa mogok kerja, limabelas upah kerja selama melakukan aksi unjuk rasa untuk dapat dibayarkan, enambelas pada tanggal 16 Juli Imam Syafi’i mendapatkan PHK dari KUD.****