Kampar, BerkasRiau.com – Menghormati peringatan HUT RI ke-75, ratusan pekerja PT Padasa Enam Utama (PEU) tergabung dalam FSBSI meninggalkan tempat aksi yang berada di depan pintu gerbang komplek perkantoran Bupati Kampar, Minggu (16/8/2020) sore.
Massa aksi membubarkan diri setelah Ketua DPC FSBSI Kabupaten Kampar Kormaidah Siboro menandatangani beberapa kesepakatan disaksikan anggota.
Kormaidah mengharapkan pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kampar bisa memfasilitasi penyelesaian 16 point tuntutan pekerja.
“Saya rasa 16 tuntutan itu normatif. Merupakan hak mendasar pekerja, tuntutan ini kita mnita dikabulkan perusahaan,” ujar Kormaidah.
Ia mengingatkan, jika hingga 9 September 2020 Pemkab Kampar tidak bisa memfasilitasi penyelesaian tuntutan, tanggal 12 Sepember pihaknya akan berangkat ke provinsi.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kampar H Famil mewakili DPRD Kampar, menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPC FSBSI Kampar yang mau memperjungkan pekerja.
Disampaikan, DPRD Kampar telah memahami tuntutan pekerja dan mempelajari secara hukum, karena tuntutan pekerja sangat logis.
“Alangkah malunya kami jika tuntutan ini tidak dapat diselesaikan,” ujar Fahmil.
Pekerja itu bagian dari rakyat Kampar dan kewajiban kami memperjuangkan dan menuntaskan, namun saya berpihak kepada kebenaran.
“Kampar adalah Negeri Beradat, Beragama dan punya Aturan, jangan memaksakan kehendak,” imbuhnya. (Syailan Yusuf)