Kampar, BerkasRiau.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kampar mesti berpegang teguh kepada peraturan perundangan dalam persoalan Serikat Pekerja.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Anatona Nazara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/7/2020).
Disampaikan, perseteruan antar kubu di SP NIBA harus segera ditindaklanjuti dan nuntas ditangani. Jika tidak, akan menjadi sebuah polemik.
Sangat dimungkinkan akan menimbulkan bentrok antar kubu, akibat adanya saling klaim, ucapnya.
Disisi lain, ia menyampaikan, bahwa keberadaan hak-hak buruh sering terabaikan. Padahal mereka itu adalah pejuang pembangunan.
“Masih ada perusahaan memberi upah dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” tuturnya.
Begitu juga dengan upah bongkar muat, tidak sesuai ditetapkan dan banyak perusahaan yang tidak mengindahkan. “Ini saya minta untuk ditertibkan,” pungkasnya. (Syailan Yusuf)