Kampar, BerkasRiau.com – Perwakilan warga Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau menyampaikan surat permohonan, tidak memperpanjang izin HGU PT. Sekar Bumi Alam Lestari (PT. SA) kepada DPRD Kampar.
Selain DPRD Kampar, surat tersebut juga disampaikan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Kampar, DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Propinsi Riau, Kementerian dan pihak terkait lainnya, kata Dapson didampingi warga Koto Aman lainnya, Selasa (7/7/2020).
Surat permohonan tersebut sengaja disampaikan jauh hari, ujar Dapson, agar tidak ada lagi alasan dari berbagai pihak untuk memperpanjang HGU PT. SA.
“Karena, berdasarkan data, pada tanggal 31 Desember 2024, HGU PT. SA berakhir,” ucapnya.
Dikatakan, lahan garapan warga masyarakat Desa Koto Aman seluas 1500 hektare tergarap oleh pihak perusahaan dan masuk dalam HGU perusahaan.
Hal ini, menjadi konflik sejak tahun 1990 dan belum ada penyelesaian, baik upaya di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat, sebutnya.
Sementara, warga masyarakat terus menuntut dan berupaya agar lahan yang tergarap dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol, S.Ag meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar menanggapi aspirasi dari warga masyarakat Desa Koto Aman dan bisa memfasilitasi penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Kita minta agar Pemda Kampar bisa mempelajari dan memfasilitasi penyelesaian masalah agar tidak menjadi konflik berkepanjangan,” ucap Repol.
Kedepan, bagaimana tanah diwilayah Kabupaten Kampar dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu, saat ini kita sedang menggesa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 1999 tentang ulayat.
Jika dulu pihak pemerintah hanya mengakui keberadaan ulayat, bagaimana kedepan kita pingin diakui secara kongkrit. Bahkan, secara detail bisa diatur dalam Perbub.
Kalau ini bisa dilakukan, saya yakin perekonomian dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat, tuturnya. (Syailan Yusuf)