Kampar, BerkasRiau.com – Pemasangan pagar pipa yang dilakukan oleh PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) disepanjang jalan raya Sei Garo di wilayah Dusun IV Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, bisa membunuh perekonomian masyarakat.
Hal itu, disampaikan anggota Komisi III DPRD Kampar, H. Juswari Umar Said usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintahan dan tokoh masyarakat Desa Gading Sari, Senin (29/6/2020).
Apakah persoalan ini sudah dilaporkan kepada Bupati Kampar, tanyanya. Kalau sudah, harusnya ada langkah-langkah penyelesaian.
“Persoalan ini harus segera dituntaskan, karena bisa membunuh perekonomian masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Sementara, politisi PDIP, Maju Marpaung mengatakan, jika tidak ada sosialisasi dilakukan oleh PT. CPI sebelum dilakukan kegiatan, sudah jelas menyalahi aturan.
Saya minta agar Desa Gading Sari mengirim surat resmi untuk menghentikan kegiatan pemasangan pagar pipa di area tersebut, ucap Maju Marpaung. Karena, ini berdampak kepada perekonomian masyarakat.
Pemasangan pagar pipa itu seharusnya ada izin terlebih dulu, bukan semaunya saja, ucapnya.
“Tanpa izin, perusahaan terindikasi melanggar aturan perundangan,” ujar Maju. (Syailan Yusuf)