Tuesday , October 15 2024
Home / Daerah / PEKANBARU / 45.625 KK Penerima Sembako di Luar DTKS

45.625 KK Penerima Sembako di Luar DTKS

PEKANBARU,BerkasRiau.com— Juru Bicara Umum Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan, 45.625 kepala keluarga (KK) yang menerim bantuan sembako merupakan warga miskin dan terdampak Covid-19 di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang berjumlah 35.998 KK.

“Iya, 45.625 KK ini di luar DTKS,” ungkap dia, Rabu (13/5).

Dari 45.625 KK penerima bantuan sembako dari pemerintah kota tersebut, terang Ingot, sebanyak 15.625 KK di antaranya sudah menerima bantuan pada pendistribusian tahap awal lalu.

“Kemudian untuk 30 ribu KK lagi, saat ini pendistribusian sembakonya masih berlangsung. Kita perkirakan, Jumat (15/5) sudah tuntas,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru ini.

Jika ditotalkan antara DTKS dan penerima bantuan sembako dari pemerintah kota, sebut Ingot, maka jumlah penerima manfaat bansos di Pekanbaru di tengah pandemi Covid-19 mencapai 81.623 KK.

“Kalau masuk DTKS, itu lebih dari 80 KK. Hanya saja bantuan ini kan tidak disalurkan sekaligus, karena ada yang menjadi tangung jawab Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah,” ulasnya.

Untuk 35.998 KK yang masuk DTKS penerima manfaat bansos dari Kemensos, papar ingot, mereka terbagi dalam 3 kelompok di antaranya masyarakat miskin, hampir miskin dan rentan miskin.

Pertama, masyarakat miskin yang jumlahnya sebanyak 12.866 KK menerima bantuan dari Kemensos yang dinamakan Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka juga mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua, hampir miskin dengan penerima manfaat sebanyak 4.195 KK. Kelompok kedua ini hanya mendapatkan BPNT.

Selanjutnya atau kelompok ketiga yakni masyarakat rentan miskin dengan jumlah 16.982 KK. Kelompok yang secara ekonomi ikut terdampak wabah virus corona ini mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per KK per bulan selama 3 bulan.

Uang bantuan untuk penerima manfaat bansos yang masuk DTKS ini ditransfer langsung oleh pusat ke rekening mereka masing-masing setiap tanggal 10. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya bersifat memonitor memastikan bantuan sudah tersalurkan secata tepat sasaran.

Sumber:Pekanbaru.go.id

print