Wednesday , October 16 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Ketua Fraksi Demokrat Ingatkan Penggunaan Anggaran Covid-19, Harus Tepat Sasaran dan Jangan Sampai di Korupsi

Ketua Fraksi Demokrat Ingatkan Penggunaan Anggaran Covid-19, Harus Tepat Sasaran dan Jangan Sampai di Korupsi

Kampar, BerkasRiau.com – Dalam rangka penanganan pandemi Covid 19, Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan relokasi anggaran berkisar sebesar Rp 44 milyar lebih, termasuk Rp 6,2 milyar anggaran dari DPRD Kabupaten Kampar, untuk membantu warga masyarakat kampar yang mengalami pelemahan ekonomi karena pandemi Covid 19.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, H. Juswari Umar Said, SH, MH, Jum’at (8/5/2020) mengingatkan kepada setiap pengguna anggaran agar berhati-hati dalam mendistribusian setiap anggaran. Penggunaannya harus tepat sasaran, bantuan dana maupun sembako yang diberikan kepada masyarakat harus memang betul-betul orang yang berhak menerimanya, sesuai fakta yang sebenarnya.

Sehingga anggaran tersebut dapat betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kata Juswari. Pengguna anggaran jangan melakukan pemotongan dan mengambil kesempatan dari anggaran pandemi covid 19, katanya mengingatkan.

“Saya selaku Anggota DPRD akan menggunakan hak selaku Pengawas untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” ucapnya.

Satu sisi kita harus melakukan misi kemanusian namun disisi lain, penggunaan anggaran sangat berpotensi dikorupsi seperti, melakukan penggelapan-penggelapan dana bantuan, jumlah yang dikucurkan tidak sesuai dengan yang diterima oleh masyarakat.

“Bantuan dana atau sembako jangan sampai double, pengelolaan anggaran dengan akuntanbilitas, transparansi, profesional sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Disampaikan Juswari, dalam upaya pencegahan potensi korupsi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi anggaran penanganan Covid 19. Ketua KPK juga telah membuat statemen di media, menuntut hukuman mati terhadap para pelaku tindak korupsi anggaran Covid-19.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanahkan oleh konstitusi, salah satunya adalah melakukan pengawasan”.

Relokasi anggaran adalah merupakan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal 1 UU tersebut berbunyi, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Penyimpangan dari pengguna anggaran Covid-19 ini adalah sudah termasuk di dalam UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor, sebut Juswari. (Syailan Yusuf)

print