Tuesday , January 14 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Warga Darussalam Rohil Minta Pemilihan Ulang PAW Penghulu

Warga Darussalam Rohil Minta Pemilihan Ulang PAW Penghulu

ROHIL, BerkasRiau.com – Masyarakat di Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta pemilihan Penghulu (Pilpeng) Pengganti Antar Waktu (PAW) agar diulang.

“Dalam penyelengaraan pemilihan Penghulu PAW tersebut, masyarakat menilai panitia pelaksanaan tidak transparan dalam penyelengaraan. Sebelum digelarnya pemungutan suara sudah terlihat kejanggalan yang dilakukan panitia,” kata Siwalim, Jum’at (6/7/2018) di Bagansiapiapi.

Siwalim, mengungkapkan adapun kejanggalan yang dilakukan pantia penyelengara seperti tidak adanya pihak panitia melaksanakan musyawarah baik itu kepada masyarakat, RT/RW maupun Kepala Dusun yang berada di Kepenghuluan Darussalam itu sendiri dengan memiliki 16 RT, dua Dusun dan dua RW.

“Yang anehnya lagi panitia penyelengara pemilihan penghulu PAW tidak pernah melibatkan Dusun 01 serta perangkat Rt 10, 13, 14,16, 01 dan rt 07 dalam pelaksanaan pemilihan penghulu. Bahkan, surat undangan untuk memilih pun mereka tidak dapat,” terang Siwalim.

Pada tahapan seleksi calon penghulu PAW. Sebutnya, ada 7 orang, Rahmad Afdah, Nurhayati, jalalludin, Sugino, Asmadi, Siwalin dan Suriman. Ketujuh calon tersebut yang mengikuti seleksi tersebut, tiga yang dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilihan penghulu yakni Rahmad Afdah, Asmadi dan Nurhayati.

Lanjutnya, di dalam SK Mendagri nomor 65 tahun 2017. Perubahan atas peraturan mendgri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilih kepala desa sudah jelas aparat kepenghuluan bahkan tokoh masyarakat wajib di ikut sertakan. Kita melihat pihak panitia penyelengara sudah melanggar aturan yang sudah di tentukan.

“Bayangkan dalam SK berita acara musyawarah Bpkep kita lihat Sk Bpkep itu, dalam sk itu sudah tertuang tangal 7 mei 2018. Sementara pendaftaran tangal 1 -15 juni. Jelas, apa yang dilakukan panitia sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Siwalim, menyebutkan pesta demokrasi diduga dicederai oleh salah satu calon PAW Penghulu yang mana berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir No 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Penghulu Serentak bagian Kedua Tahapan Pencalonan paragraf 1 persyaratan calon datuk penghulu Pasal 28 huruf (h) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang Serta peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia No 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa BAB lV A Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa Pasal 47 D ayat (2) huruf (f) penetapan calon kepala desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk di tetapkan sebagai calon yang berhak di pilih dalam musyawarah desa.

“insya allah dalam waktu dekat nanti masyarakat Darussalam akan melakukan aksi demo untuk menuntut agar pemilihan penghulu PAW Darussalam agar diulang kembali,” pungkas Siwalim. (ton).

print