BANGKINANG, BerkasRiau.com – LSM Indonesia Law Enforcemant Monitoring (Inlaning), Selasa (13/3/2018) melaporkan Kepala Desa Kota Garo terkait dugaan penyalagunaan APBDes 2017 yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 ke Kejari Kampar.
Kepala Divisi Operasional, Syailan Yusuf ditemui awak media usai menyerahkan berkas laporan menyampaikan, bahwa dengan telah diserahkannya berkas laporan tersebut meminta agar pihak Kejari Kampar segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, kita sudah menyerahkan satu bundel berkas kepada pihak Kejaksaan Negeri Kampar tentang dugaan penyalahgunaan pemakaian DD Koto Garo tahun 2017,” ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya sedikitnya ada 7 item kegiatan pembangunan menggunakan DD dan ADD tahun 2017, dimana alokasi DD dari APBN sebesar Rp 720 Juta dan ADD dari Kabupaten Kampar dan Propinsi Riau sebesar Rp 480 Juta tahun 2017, jelasnya.
Ketujuh item kegiatan itu diantaranya, pembuatan drainase dalam pasar desa Koto Garo dengan volume 425 meter x 0,9 meter menelan biaya Rp 64.534.600. Pembuatan semenisasi jalur pasar desa Koto Garo sepanjang 260 meter x 1,5 meter dengan ketebalan 10 cm dengan anggaran 47.897.520, jelasnya.
Selanjutnya, pembuatan semenisasi dalam pasar desa Koto Garo dengan volume 40 meter x 17 meter dengan ketebalan 10 cm dengan anggaran Rp 75.254.840. Pembuatan drainase dalam kebun sawit dengan volume panjang 430 meter, lebar 2,8 meter dan tebal 15 cm dengan pagu anggaran Rp 353.369.400.
Pembuatan lapangan volly volume 25 meter x 12 meter, rehab puskesmas pembantu dan pengecatan ruangan dan bangunan kantor desa.
“Kuat dugaan kegiatan pembangunan yang berasan dari DD dikerjakan asal-asalan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Selain kegiatan fisik, Syailan juga meminta Kejari Kampar untuk menelusuri Anggaran Dana Desa (ADD) 2017 yang digunakan untuk kegiatan non fisik karena kegiatan non fisik ini angkanya juga tidak sedikit. Kita ingin seluruh penggunaan dana 2017 tepat sasaran karena itu uang rakyat yang harus dipergunakan dengan baik.
Selain itu, kita sekarang juga sedang menelusuri sumber pendapatan Desa Kota Garo yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) berupa lahan kebun kelapa sawit yang berada di sejumlah perusahaan yang ada di Desa Kota Garo.
“Berdasarkan informasi, uang yang diterima dari TKD tersebut tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Apakah masuk ke kas desa atau tidak. Berapa jumlah uang yang diterima dan digunkan untuk apa dana dari TKD tersebut juga masih misterius,” ujar Syailan.
Dikatakan Syailan setelah data lengkap, pihaknya akan kembali melaporkan persoalan tersebut ke aparat hukum. Inlaning ingin pengelolaan keuangan dan sumber-sumber pendapatan desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk oknum-onum tertentu, tandasnya. (rls).