BANGKINANG, BerkasRiau.com – Merasa telah mengganti rugi semua areal yang dikuasai, Direktur PT Tasmapuja, Ketut Sukarwa kirim surat ke Bupati Kampar terkait penundaan waktu penyampaian jawaban.
Surat penundaan waktu penyampaian jawaban ke Bupati Kampar yang disampaikan tanggal 13 Maret 2018, kuat dugaan pihak PT Tasmapuja menolak isi kesepakatan pada Selasa 6 Maret 2018 di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar lalu.
Didasari masih adanya isu/gejolak dari masyarakat akan menuntut hal yang sama, maka pihak PT Tasmapuja perlu mengevaluasi kembali isi kesepakatan.
Disampaikan, bahwa persoalan ganti rugi lahan PT. Tasma Puja sudah tuntas dilaksanakan secara terbuka pada tahun 1991-1992 melalui tim yang terdiri dari Camat, Kepala Desa, Ninik Mamak dan Pemuka Masyarakat. Dan sejak Tahun 1992 sampai dengan sekarang (lebih kurang 25 Tahun) tidak ada permasalahan klaim yang timbul dan baru kali inilah timbul masalah/klaim, bertepatan dengan usia sebagian tanaman yang memasuki usia replanting.
Direktur PT. Tasma Puja, Ketut Sukarwa mengatakan diri belum bisa memberikan jawaban. Saat ini sedang ada keluarga kemalangan. “Langsung saja sama Humas PT. Tasma Puja, untuk meminta konfirmasi,”ujarnya kepada awak media, Selasa (13/3/2018).
Sementara Humas PT. Tasma Puja, Ariansah yang dihubungi mengatakan saat ini dirinya lagi lokasi. “Nanti sore saja hubungi saya kembali, karena sinyal HP sangat susah disini,” sebutnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan Kampar Bustan, menanggapi dengan santai terkait surat yang dilayangkan PT. Tasma Puja tersebut.
Dikatakan, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat kembali untuk membahas masalah yang kemarin. “Tidak ada masalah dalam surat tersebut, besok masik ada rapat lagi dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai adanya dugaan bahwa PT. Tasma Puja menolak untuk memberikan Kompensasi terhadap yang sudah disepakati saat rapat bersama Bupati Kampar H. Aziz Zaenal. Bustan, menjawab berarti ada yang belum tuntas. Untuk itu harus dicarikan jalan keluarnya,” terangnya.
Diketahui klaim masyarakat terkait belum adanya ganti rugi perusahaan terhadap 28 persil surat atau 56 hektare lahan garapan masyarakat dimediasi penyelesaiannya oleh Bupati Kampar, H Azis Zainal, Selasa (6/3/2018).
Mediasi di lantai III ruang rapat Bupati Kampar dihadiri oleh Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kampar (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kampar, Kadis Bunnakeswan Kabupaten Kampar Ir. Bustan, Direktur PT Tasma Puja Ketut Sukarwa, Camat Kampar Kholis Febriyasmi, dan Kades Kampar Lukman Efendi serta tokoh masyarakat Darajis.
Dalam mediasi tersebut diputuskan beberapa kesepakatan, diantaranya, pertama, semua pihak (Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Forkopimda Kabupaten Kampar, Camat Kampa, Kepala Desa Kampar, Ninik Mamak dan Masyarakat) menjamin tidak ada lagi menuntut perusahaan di masa yang akan datang dalam hal ini sengketa lahan.
Kedua, pihak perusahaan bersedia memberikan kompensasi untuk masyarakat Desa Kampar. Ketiga, mengenai nilai kompensasi, pihak perusahaan akan menyampaikan kepada Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kampar, Selasa 13 Maret mendatang.
Keempat, apabila terjadi klaim lahan dari masyarakat atau pihak manapun terhadap lahan PT Tasma Puja, maka masalah tersebut akan diatasi sepenuhnya dan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. (Syailan Yusuf).