TAPUNG HILIR,BerkasRiau.com – Seorang tersangka pelaku bandar narkotika jenis shabu-shabu ditangkap tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar. Tersangka diciduk aparat kepolisian di wilayah Desa Kota Bangun Kec. Tapung Hilir Kabupaten Kampar pada Senin sore (24/7/2017).
Tersangka MR alias AN (LK 39) warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar diamankan Polisi beserta barang bukti 1 paket besar, 4 paket sedang dan 37 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaannya.
Dari tangan tersangka, Polisi juga menemukan 2 pucuk senjata air soft gun jenis revolfer merk WG dengan 6 butir amunisi, pistol FN merk KWC beserta 1 magazen, 3 buah HP, uang tunai Rp 1 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kasus ini terungkap berawal Senin sore (24/7/2017) saat personil Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan salah satu bandar narkotika jenis shabu-shabu berada di wilayah SP2 Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Mendapat informasi, tim Opsnal Polsek Tapung Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novris H.Simanjuntak, turun ke rumah tersangka MR alias AN di wilayah Desa Kota Bangun yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu-shabu.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis shabu-shabu didalam tas sandang besar yang disembunyikan di dalam kamarnya, dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa Kepolisian ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Kapolsek memaparkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tapunghilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tambah Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
(cr9)