BANGKINANG, BerkasRiau.com – 21 pekerja warung remang yang terkena razia Tim Yustisi Kampar Minggu (20/03/2017) jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (21/03/2017).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ferdian Permadi, terungkap pekerja warung remang yang terdiri dari pelayan, pemilik cafe dan tamu cafe rata – rata tidak memiliki KTP Kabupaten Kampar. Mereka berasal dari propinsi Sumatera Utara dan tidak melaporkan keberadaannya ke aparat setempat.
Hal itu melanggar peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 17 tahun 2007 tentang penyakit masyarakat teruama Pasal 4 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.
Kita hukum pelaku masing – masing membayar denda sebesar Rp 350 ribu subsider 7 hari dengan biaya sidang sebesar Rp 5 ribu rupiah. Ferdian meminta kepada pekerja warung remang untuk tidak lagi mengulangi pekerjaannya, kata Ferdian.
Dengan telah dijatuhi hukuman tersebut, Ferdian minta agar para pelaku idak mengulangi lagi perbuatannya. “Carilah pekerjaan lebih baik dan diridhoi oleh Allah SWT”, ujar Ferdian.
Usai sidang, para pekerja warung remang ini kembali diangkut ke kantor Sapol PP Kampar guna menyelesaikan administrasi. (Syailan Yusuf)
Teks Foto ; para pekerja warung remang diangkut ke kantor Satpol PP Kampar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (21/03/2017). (syailan)
Editor: Defrizal