ROKANHULU, BerkasRiau.com – Kepatuhan Pihak Perusahan perkebunan kelapa Sawit dalam mengurus izin Gangguan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih minim, buktinya dari 58 perusahan yang terdata oleh Badan Pelayanan Terpadu Perizinan Dan Penanaman Modal (BPTP2M) Rohul hanya 8 perusahan yang mengurus izin. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabig) Badan Pelayanan Terpadu Perizinan Dan Penanaman Modal (BPTP2M) Rohul, Desma Diana. Selasa (21/03/17) saat di jumpain di ruang kernjanya.
Akibat ketidak patuhan pihak perusahaan, sebut Diana, sehingga menyebabkan Pemda rohul rugi hingga ratusan juta tiap tahunnya. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Rohul nomor 6 tahun 2011 tentang Ritribusi Perizinan tertentu sudah jelas di bunyikkan bahwa pihak perusahan perkebunan kelapa sawit menpunyai kewajiban menbayar pajak distrubusi tiap tahun kepada Pemda yang tertuang pada Pasal 115 dengan hitungan Luas lahan 500 hektar dikenakan kewajiban sebesar Rp 40,000,000,-tiap tahun.
Dengan tidak diurusnya izin gangguan maka sudah jelaslah kontribusi kepada pemda tak akan dibayarkan oleh pihak perusahan. Memang dalam pengurusan izin gangguan banyak persyaratan yang mesti di penuhin oleh pihak perusahan terutama masalah hak guna usaha (HGU).
“Kalau HGU tak Jelas maka dari Badan Pelayanan Terpadu Perizinan Dan Penanaman Modal (BPTP2M) tak akan mengeluarkan izin sebab ini kalau di keluarkan sama aja nanti melegalkan sebuah kegiatan yang mungkin pihak perusahan perkebunan dulunya merambah hutan lalu ditanam sawit sehingga menjdi bola panas bagi kami sebagai badan yang mengeluarkan izin,” cetus Diana.
Sementara itu, Diana juga berharap pihak perusahan perkebunan kelapa sawit mengurus izin gangguan, sebab saksi pidana berdasarkan Pasal 146. Dimana dibunyikan perusahan yang tak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi. (kimek)
Editor: Defrizal