BANGKINANG, BerkasRiau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar mendesak pemerintah untuk menindak dan menertibkan perusahaan- perusahaan yang tidak memiliki izin. Hal itu ditegaskan oleh wakil ketua DPRD M. Faisal, ST melalui pesan singkat wapshap, Senin (27/2/2017).
“Semua galian c yang ada di Kabupaten Kampar harus di tertibkan, dan dilihat surat izinnya, karena kewenangan izin tersebut dari tahun 2015sudah menjadi kewenangan distamben provinsi, oleh karena itu, izin yang diterbitkan oleh pemda Kampar yang pada tahun keatas tidak berlaku, dan ini harus kita lihat,” katanya.
Menurutnya, maraknya aktifitas galian c disebabkan oleh kewenangan kepala daerah yang mempermudah pengurusan izin di kabupaten.
“Pemerintah harus jelih melihat izin yang dikantongi oleh perusahaan, jika mereka tidak memiliki izin silakan tindak dan tertibkan, jangan hanya tinggal diam dan membiarkan mereka beraktifitas, karena aktifitas galian c sangat berdampak negative bagi lingkungan,” tandasnya.(cr2)
Editor: Defrizal