ROHIL,BerkasRiau.com – Kantor Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir jadi sorotan publik karena bagian ruangan keuangan dan perlengkapan kantor sepi saat jam kerja pada Rabu (14/1/2026)
Terpantau berkasriau, terlihat saat jam kerja pada pukul jam 15:36 wib siang. Kondisi ruangan keuangan dan perlengkapan kantor tersebut kosong.
Kondisi ini tentu menimbulkan menimbulkan pertanyaan publik, dimana aturan jam kerja ASN Rohil umumnya mengikuti aturan nasional. Senin sampai Jumat, jam 07.30 – 16.00 dengan istirahat.
Informasi terhimpun, suasana ruangan kantor tersebut kosong, termasuk Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan Dinas PUPR Kabupaten Rohil M Ikbal beserta Staf lainnya.
Padahal, menurut peraturan tersebut diatur dalam peraturan bupati atau Perbup Rohil nomor 21/2015 menerapkan sistem 5 hari kerja Senin sampai Jumat.
Tak hanya itu, ada juga kebijakan fleksibilitas baru yang di atur pimpinan instansi tetap fokus disiplin waktu dan pelayanan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya dalam konfirmasi yang dilakukan oleh berkasriau kepada Sekretaris Dinas PUPR Rohil, Redison, Rabu (14/1/2026) mengatakan, pihaknya akan mencari keterangan informasi tersebut.
Menurut Redison kondisi ruangan kantor kosong itu dengan keterangan mereka bahwa ada yang telah meminta izin karena sakit dan ada pula yang telah meminta izin keberangkatan ke Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Nanti saya cari infonya, karena ada yg izin ke Medan, ada yg izin lagi sakit,” kata Redison melalui pesan singkat WhatsAppnya.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita