BANGKINANG, BerkasRiau.com – Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Cokro Aminoto mengakui bahwa perusahaan yang menggali hasil kekayaan alam di wilayah Kabupaten Kampar yang memiliki izin hyanya 25 perusahaan, dan ratusan perusahaan Galian C illegal. Pernyataan itu disebutkan Cokro kepada anggota DPRD Kampar saat hearing di gedung parlemen Kampar. Senin (27/10/2017).
“Perusahaan yang memiliki izin dalam daftar pembukuan kami hanya 25 perusahaan, sementara perusahaan yang illegal dan tidak memiliki izin banyak, dan perusahaan yang tidak memiliki izin itu tidak bisa kami sebutkan, karena tidak terdaftar dalam buku kami,” akui Cokro.
Lebih jauh, cokro menjelaskan, 25 perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Kampar, ada industry yang memiliki izin penyimpanan sementara LB 3 Tahun 2017, izin industry pembuangan limbah cair (LC) dari badan lingkungan hidup kabupaten kampar, dan ada perusahaan yang izinnya Land Aplication (LA).
“Dan ini semuanya sudah kita laporkan ke Sat POL PP, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari penegak hukum itu sendiri,” katanya.(cr2)
Editor: Defrizal