ROHIL,BerkasRiau.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir telah mengingatkan terhadap pemilik material bangunan yang ditumpuk sembarangan di badan Jalan agar segera dipindahkan penempatannya.
Tumpukan material bangunan pasir dan batu krikil di badan jalan itu tepatnya di jalan mawar pusat kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini ditegaskan kepada pemilik material bangunan bernama Wira, karena penumpukan material itu dianggap melanggar keterlibatan umum dan membahayakan para penguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Acil Rustianto Selasa (13/12026) mengatakan, pihaknya langsung menurunkan anggota ke lokasi mengingatkan terhadap pemilik material tersebut.
Menurutnya, pihak pemilik material bangunan itu telah diminta agar segera memindahkan penempatan dari badan Jalan tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kita sudah minta pihak pemilik material itu secara lisan, segera dipindahkan dari Badan Jalan. Kita lihat perkembangan,” sambutannya.
“kita suda beri himbauan jika masih ada kita diterbitkan dibantu rekomnya dari kantor,” kata Acil.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita